Pemkab Lumajang Maksimalkan WFH Akibat Zona Hitam PPKM Darurat

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, pemberlakukan WFH supaya mengurangi risiko penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 14 Juli 2021 | 08:00 WIB
Pemkab Lumajang Maksimalkan WFH Akibat Zona Hitam PPKM Darurat
Ilustrasi work from home/ WFH. Pemkab Lumajang Maksimalkan WFH Akibat Zona Hitam PPKM Darurat. (SmartAsset)

SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Lumajang memaksimalkan work from home (WFH) bagi ASN, lantaran berstatus zona hitam PPKM darurat akibat tingkat mobilitas warga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, pemberlakukan WFH supaya mengurangi risiko penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran.

"Untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 sekaligus mengurangi risiko penularan pada instansi pemerintah, dipandang perlu melakukan pengaturan sistem kerja bagi ASN," katanya dikutip dari Antara, Selasa (13/7/2021).

Mengatur tentang WFH itu, lanjut dia, maka diterbitkan Surat Edaran No. 800/ 2053/ 427.72 / 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemkab Lumajang dan resmi diterapkan pada 13 Juli 2021.

Baca Juga:Harap Waspada, WFH Berpotensi Tingkatkan Risiko Keamanan Siber Cloud

"Penerapan 100 persen WFH tidak berlaku untuk semua instansi, sedangkan untuk kantor kecamatan dan kantor kelurahan diterapkan 75 persen WFH, 25 persen bekerja di kantor (WFO)," ucapnya.

Dijelaskannya, instansi pelayanan, seperti RSUD, Puskesmas, Dishub, DPMPTSP, BPRD, Dispendukcapil, Satpol PP, dan BPBD menerapkan sistem kerja 50 persen WFH dan 50 persen WFO.

ASN yang diberlakukan WFH wajib melakukan presensi masuk dan pulang kerja. Kemudian mengisi aktivitas harian sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada aplikasi SiPerlu. Hal itu sebagai pengawasan mobilitas.

"Selain itu, melaporkan hasil kerjanya kepada atasan langsung secara tertulis serta siap setiap saat jika dibutuhkan untuk melaksanakan tugas di kantor (WFO)," katanya.

Ia mengatakan kepala perangkat daerah maupun atasan langsung wajib melakukan pengawasan melekat pada setiap ASN dalam melakukan presensi masuk dan pulang kerja, pengisian aktivitas harian serta melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, baik yang menerapkan sistem kerja WFH maupun WFO.

Baca Juga:Pemerintah Kabupaten Jember Tambah Jumlah Tenaga Kesehatan Hadapi Covid-19

"Untuk perusahaan daerah, direktur agar menyusun dan menetapkan pengaturan sistem kerja internal dengan memperhatikan beban kerja dan kondisi status penyebaran COVID-19 di lingkungan masing-masing," katanya.

(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini