Penyebar Hoaks Kerusuhan Pasar Tanjung Jember Diciduk Polisi, Motifnya Kesal PPKM Darurat

Terduga Pelaku penyebar video hoaks kerusuhan Pasar Tanjung, Kabupaten Jember diciduk polisi, Rabu (7/7/2021). Motifnya diduga kesal kebijakan penerapan PPKM darurat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 07 Juli 2021 | 19:37 WIB
Penyebar Hoaks Kerusuhan Pasar Tanjung Jember Diciduk Polisi, Motifnya Kesal PPKM Darurat
Ilustrasi hoaks. Penyebar Hoaks Kerusuhan Pasar Tanjung Jember Diciduk Polisi, Motifnya Kesal PPKM Darurat. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Terduga Pelaku penyebar video hoaks kerusuhan Pasar Tanjung, Kabupaten Jember diciduk polisi, Rabu (7/7/2021). Motifnya diduga kesal kebijakan penerapan PPKM darurat.

Diketahui terduga pelaku penyebar informasi bohong itu bernama Agus Dian Toro (31) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Pelaku ditangkap pukul 02.00 waktu setempat, Rabu (7/7/2021).

Terduga pelaku ditangkap lantaran video yang diunggah di grup Facebook itu berisi kalimat provokatif.

Age Tetep lokdown Jember, Remuk kabeh ndasmu Saiki, Kate bok pakani ta rakyatmu karo untune (Ayo mau tetap me-lockdown Jember? hancur semua sekarang kepalamu, mau diberi makan apa rakyatmu),” tulis terduga pelaku tersebut.

Baca Juga:Puluhan Nakes di Jember Terpapar COVID-19, Kelelahan Tangani Lonjakan Pasien

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan jika terduga pelaku menggunggah video disertai kalimat provokatif.

“Iya pelaku warga gebang yang menyebarkan info hoaks berupa vidio kerusuahn pedagang dengan petugas yang diunggah di facebook, dimana dalam vidio tersebut disebutkan jika lokasi kerusuhan di Pasar Tanjung, tidak hanya itu, pelaku juga menambahi kata-kata provokatif dalam postingannya,” katanya.

Ia melanjutkan, motif dari pelaku menyebar hoax karena merasa jengkel dan kesal dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sehingga ia melampiaskannya dengan menyebar info tersebut.

“Untuk motif pelaku karena kesal dengan adanya PPKM Darurat, menurutnya PPKM Darurat menyebabkan kegiatannya dibatasi,” katanya.

Padahal video tersebut kejadian sebenarnya bukan di wilayah Kabupaten Jember.

Baca Juga:PPKM Darurat, Bupati Jember Bubarkan Kerumunan Warga

“Kalau video tentang kerusuhan yang diunggah, itu terjadi bukan di Jember atau pulau Jawa, tapi di Banda Aceh, kejadiannya sudah lebih dari satu bulanan,” ungkapnya.

Terduga pelaku bakal dijerat dengan UU ITE akibat menyebarkan informasi hoax atau berita bohong.

“Kalau ancamannya penjara lima sampai enam tahun,” pungkasnya.

Kontributor : Adi Permana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak