Penyebar Hoaks Kerusuhan Pasar Tanjung Jember Diciduk Polisi, Motifnya Kesal PPKM Darurat

Terduga Pelaku penyebar video hoaks kerusuhan Pasar Tanjung, Kabupaten Jember diciduk polisi, Rabu (7/7/2021). Motifnya diduga kesal kebijakan penerapan PPKM darurat.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 07 Juli 2021 | 19:37 WIB
Penyebar Hoaks Kerusuhan Pasar Tanjung Jember Diciduk Polisi, Motifnya Kesal PPKM Darurat
Ilustrasi hoaks. Penyebar Hoaks Kerusuhan Pasar Tanjung Jember Diciduk Polisi, Motifnya Kesal PPKM Darurat. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Terduga Pelaku penyebar video hoaks kerusuhan Pasar Tanjung, Kabupaten Jember diciduk polisi, Rabu (7/7/2021). Motifnya diduga kesal kebijakan penerapan PPKM darurat.

Diketahui terduga pelaku penyebar informasi bohong itu bernama Agus Dian Toro (31) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Pelaku ditangkap pukul 02.00 waktu setempat, Rabu (7/7/2021).

Terduga pelaku ditangkap lantaran video yang diunggah di grup Facebook itu berisi kalimat provokatif.

Age Tetep lokdown Jember, Remuk kabeh ndasmu Saiki, Kate bok pakani ta rakyatmu karo untune (Ayo mau tetap me-lockdown Jember? hancur semua sekarang kepalamu, mau diberi makan apa rakyatmu),” tulis terduga pelaku tersebut.

Baca Juga:Puluhan Nakes di Jember Terpapar COVID-19, Kelelahan Tangani Lonjakan Pasien

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna membenarkan jika terduga pelaku menggunggah video disertai kalimat provokatif.

“Iya pelaku warga gebang yang menyebarkan info hoaks berupa vidio kerusuahn pedagang dengan petugas yang diunggah di facebook, dimana dalam vidio tersebut disebutkan jika lokasi kerusuhan di Pasar Tanjung, tidak hanya itu, pelaku juga menambahi kata-kata provokatif dalam postingannya,” katanya.

Ia melanjutkan, motif dari pelaku menyebar hoax karena merasa jengkel dan kesal dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sehingga ia melampiaskannya dengan menyebar info tersebut.

“Untuk motif pelaku karena kesal dengan adanya PPKM Darurat, menurutnya PPKM Darurat menyebabkan kegiatannya dibatasi,” katanya.

Padahal video tersebut kejadian sebenarnya bukan di wilayah Kabupaten Jember.

Baca Juga:PPKM Darurat, Bupati Jember Bubarkan Kerumunan Warga

“Kalau video tentang kerusuhan yang diunggah, itu terjadi bukan di Jember atau pulau Jawa, tapi di Banda Aceh, kejadiannya sudah lebih dari satu bulanan,” ungkapnya.

Terduga pelaku bakal dijerat dengan UU ITE akibat menyebarkan informasi hoax atau berita bohong.

“Kalau ancamannya penjara lima sampai enam tahun,” pungkasnya.

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini