Tangani Lonjakan COVID-19, Bupati Jember Berlakukan Jam Malam

Kebijakan jam malam diambil, merespon meningkatnya kasus terkonfirmasi positif dan banyak di antaranya yang meninggal dunia.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 29 Juni 2021 | 22:37 WIB
Tangani Lonjakan COVID-19, Bupati Jember Berlakukan Jam Malam
Bupati Jember Hendy Siswanto tentang jam malam. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Bupati Jember Hendy Siswanto putuskan memberlakukan jam malam dan pembatasan kegiatan. Ini merespon lonjakan kasus COVID-19 selama sepekan terakhir di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Banyak yang kami sepakati bersama untuk pencegahan penyebaran COVID-19, yakni salah satunya mulai hari ini ada pembatasan kegiatan masyarakat dan mulai pukul 20.00 WIB semua kegiatan harus dihentikan. Semua harus tutup," katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/6/2021).

Kebijakan itu diambil, lanjut dia, merespon meningkatnya kasus terkonfirmasi positif dan banyak di antaranya yang meninggal dunia. Kondisi itu membuat Kabupaten Jember berisiko tinggi penyebaran virus corona.

"Dari hasil rapat koordinasi sebelumnya bahwa telah disepakati untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ada pemberlakuan jam malam mulai Selasa ini, sehingga kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," sambungnya.

Baca Juga:Astaga! Petugas PPKM Mikro di Jember Terkapar Gegara Minum Disinfektan

Bupati Hendy menilai kebijakan tersebut mendadak lantaran peningkatan penyebaran virus corona juga mendadak dan tidak bisa direncanakan. Sehingga perlu disosialisasikan kepada jajaran tingkat bawah yakni desa atau kelurahan bahkan di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Dalam rapat tersebut ada 25 langkah dan kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemkab Jember di antaranya melakukan refocusing anggaran Rp150 miliar melalui biaya tidak terduga (BTT), melakukan penyekatan di RT/RW yang terdampak langsung.

Kemudian penutupan Jalan Kartini, Jalan Sultan Agung, Jalan Gajah Mada, dan Jalan di wilayah Kampus Tegal Boto serta penertiban kafe, pusat perbelanjaan dan toko pada pukul 20.00 WIB, selanjutnya tempat usaha kuliner, pasar dan kafe pembatasan tempat hiburan sampai batas pukul 20.00 WIB.

Pemkab Jember juga memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan hajatan dan pengajian dengan kapasitas 25 orang dengan batas waktu 2 jam untuk mengurangi adanya kerumunan yang menjadi salah satu penyebab penyebaran virus Corona.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 pada Minggu (27/6) tercatat penambahan 31 kasus positif, tiga pasien sembuh, dan enam orang meninggal dunia, kemudian pada Senin (28/6) terjadi penambahan 41 kasus positif, tujuh pasien sembuh, empat orang meninggal dunia, dan pada Selasa ini tercatat penambahan 42 kasus positif, enam pasien sembuh, dan enam orang meninggal dunia, demikian Hendy Siswanto.

Baca Juga:Hasil Swab Test Berjamaah, Anggota DPRD Jember yang Positif Covid-19 Bertambah

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini