Tangani Lonjakan COVID-19, Bupati Jember Berlakukan Jam Malam

Kebijakan jam malam diambil, merespon meningkatnya kasus terkonfirmasi positif dan banyak di antaranya yang meninggal dunia.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 29 Juni 2021 | 22:37 WIB
Tangani Lonjakan COVID-19, Bupati Jember Berlakukan Jam Malam
Bupati Jember Hendy Siswanto tentang jam malam. [Foto: Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Bupati Jember Hendy Siswanto putuskan memberlakukan jam malam dan pembatasan kegiatan. Ini merespon lonjakan kasus COVID-19 selama sepekan terakhir di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Banyak yang kami sepakati bersama untuk pencegahan penyebaran COVID-19, yakni salah satunya mulai hari ini ada pembatasan kegiatan masyarakat dan mulai pukul 20.00 WIB semua kegiatan harus dihentikan. Semua harus tutup," katanya dikutip dari Antara, Selasa (29/6/2021).

Kebijakan itu diambil, lanjut dia, merespon meningkatnya kasus terkonfirmasi positif dan banyak di antaranya yang meninggal dunia. Kondisi itu membuat Kabupaten Jember berisiko tinggi penyebaran virus corona.

"Dari hasil rapat koordinasi sebelumnya bahwa telah disepakati untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ada pemberlakuan jam malam mulai Selasa ini, sehingga kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," sambungnya.

Baca Juga:Astaga! Petugas PPKM Mikro di Jember Terkapar Gegara Minum Disinfektan

Bupati Hendy menilai kebijakan tersebut mendadak lantaran peningkatan penyebaran virus corona juga mendadak dan tidak bisa direncanakan. Sehingga perlu disosialisasikan kepada jajaran tingkat bawah yakni desa atau kelurahan bahkan di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Dalam rapat tersebut ada 25 langkah dan kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemkab Jember di antaranya melakukan refocusing anggaran Rp150 miliar melalui biaya tidak terduga (BTT), melakukan penyekatan di RT/RW yang terdampak langsung.

Kemudian penutupan Jalan Kartini, Jalan Sultan Agung, Jalan Gajah Mada, dan Jalan di wilayah Kampus Tegal Boto serta penertiban kafe, pusat perbelanjaan dan toko pada pukul 20.00 WIB, selanjutnya tempat usaha kuliner, pasar dan kafe pembatasan tempat hiburan sampai batas pukul 20.00 WIB.

Pemkab Jember juga memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan hajatan dan pengajian dengan kapasitas 25 orang dengan batas waktu 2 jam untuk mengurangi adanya kerumunan yang menjadi salah satu penyebab penyebaran virus Corona.

Berdasarkan data Satgas COVID-19 pada Minggu (27/6) tercatat penambahan 31 kasus positif, tiga pasien sembuh, dan enam orang meninggal dunia, kemudian pada Senin (28/6) terjadi penambahan 41 kasus positif, tujuh pasien sembuh, empat orang meninggal dunia, dan pada Selasa ini tercatat penambahan 42 kasus positif, enam pasien sembuh, dan enam orang meninggal dunia, demikian Hendy Siswanto.

Baca Juga:Hasil Swab Test Berjamaah, Anggota DPRD Jember yang Positif Covid-19 Bertambah

(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini