Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Jember, PPP Upayakan Penangguhan Penahanan Kadernya

Diketahui, IB yang juga Anggota DPRD Jember itu ditahan akibat tersandung kasus dugaan penganiayaan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 11 Juni 2021 | 10:12 WIB
Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Jember, PPP Upayakan Penangguhan Penahanan Kadernya
Ilustrasi. -Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Jember, PPP Upayakan Penangguhan Penahanan Kadernya. [Shutterstocks]

SuaraMalang.id - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan ( DPC PPP) Jember mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kadernya berinisial IB. Diketahui, IB yang juga Anggota DPRD Jember itu ditahan akibat tersandung kasus dugaan penganiayaan.

Ketua DPC PPP Kabupaten Jember Madini Farouq mengatakan, alasan penangguhan penahanan itu lantaran kadernya merupakan anggota dewan yang masih dibutuhkan tugas dan kewajibannya.

"Kami akan melakukan upaya untuk penangguhan penahanan karena yang bersangkutan adalah wakil rakyat yang punya tugas dan kewajiban konstitusional yang dilindungi undang-undang," katanya dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).

PPP, lanjut dia, sangat prihatin atas penahanan IB meskipun kasus tersebut merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan internal partai.

Baca Juga:Detik-detik Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, Tak Terima Ditegur Ngebut

"Kami prihatin karena bagaimanapun juga yang bersangkutan adalah bagian dari keluarga besar Partai Persatuan Pembangunan di Kabupaten Jember," sambungnya.

Politikus yang akrab disapa Gus Mamak itu mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang dijalani oleh IB. Namun, dia juga tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

"Terkait dengan apakah PPP akan memberikan pendampingan hukum, kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga IB karena kasus itu persoalan pribadi yang bersangkutan dan tidak terkait langsung dengan partai," katanya.

Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Jember berinisial IB ditahan di Lapas Kelas II-A Jember usai mengikuti persidangan perdana di Pengadilan Negeri Jember, Rabu (9/6).

Penahanan terdakwa IB terkait dengan penetapan hakim pengadilan negeri pada sidang perdana kasus penganiayaan tersebut.

Baca Juga:Dipolisikan Karena Pukul Ketua RT, Anggota DPRD Jember Menyesal

"Penetapan penahanan anggota dewan berinisial IB karena hakim khawatir terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi lainnya, atau mengulangi perbuatannya lagi," kata Kasintel Kejari Jember Agus Budiarto.

Menurut dia, majelis hakim menetapkan penahanan badan kepada terdakwa IB selama 30 hari sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021 di Lapas Kelas II-A Jember.

"Hakim punya alasan subjektif dan objektif dalam penetapan penahanan itu. Masa penahanan bisa diperpanjang. Namun, hal tersebut tergantung pada penetapan hakim karena IB merupakan tahanan hakim," katanya.

(ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak