Anggota DPRD Jember yang Pukul Ketua RT Kini Sudah Mendekam di Penjara

Ada kabar terbaru dari Jember terkait kasus pemukulan yang dilakukan anggota DPRD terhadap seorang ketua RT. Terkini, anggota DPRD berinisial IB (38) itu sudah dipenjara.

Muhammad Taufiq
Kamis, 10 Juni 2021 | 14:29 WIB
Anggota DPRD Jember yang Pukul Ketua RT Kini Sudah Mendekam di Penjara
Ilustrasi ditahan. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Ada kabar terbaru dari Jember terkait kasus pemukulan yang dilakukan anggota DPRD terhadap seorang ketua RT. Terkini, anggota DPRD berinisial IB (38) itu sudah mendekam di tahanan.

IB mendekam di Lapas 2A Jember. Ia resmi ditahan sejak kemarin, Rabu (09/06/2021). Politisi PPP itu ditahan terkait kasus pemukulan terhadap Ketua RT Perumahan Bernardy Land, Kecamatan Patrang, Jember, pada 31 Januari 2021 lalu.

Seperti dikatakan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto, Kamis,(10/6/2021) melalui sambungan telepon.

"Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim yang menetapkan penahanan rutan terhadap terdakwa IB dalam sidang pertama yang digelar hari ini," katanya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.

Baca Juga:Heboh Artefak Batu Kenong di Kabupaten Jember Dijual Online

Penahanan terhadap IB itu, kata Agus, dilakukan sejak pagi. Ia nantinya akan ditahan selama 30 hari ke depan. "Terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021," kata Agus.

Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, unsur pimpinan sudah mengetahui kabar tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Sudah diberitahu sama Ketua DPRD. Kami semua menghormati proses hukum yang berjalan. Baik secara institusi maupun pribadi," kata Halim.

Berita sebelumnya, IB (38) anggota DPRD terlibat cekcok dengan seorang warga bernama Dodik Wahyu Rianto.

Adanya cekcok itu, lantaran Dodik yang juga menjabat sebagai Ketua RT itu. Menegur IB karena mengendarai mobil dengan kecepatan kencang di komplek perumahan warga.

Baca Juga:Seorang Balita di Kabupaten Jember Meninggal Akibat DBD, PMI Langsung Fogging

Keduanya terlibat adu mulut. IB pun mendorong Dodik, lantas melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kanan.

Akibatnya, telinga kiri Dodik mengalami memar. Hasil Visum dokter menyebutkan ada juga luka lecet di telinga kirinya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Dodik melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Peristiwa ini terjadi pada 31 Januari 2021 sekira pukul 19.45 di dekat pintu masuk pos satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini