SuaraMalang.id - Kapolres Malang AKBP Hendri Umar menjelaskan kronologis pembunuhan yang dilakukan Ali Muddin (38) kepada mantan istrinya Wiwik Lestari (30).
Sebelumnya, Ali diberitakan membunuh mantan istrinya itu di sebuah rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Kamis (03/06/2021) malam. Pelaku dan korban sempat berantem, hingga kemudian korban dicekik sampai mati.
Peristiwa ini terjadi pukul 07.00 WIB. Sebelum peristiwa pembunuhan itu, keduanya bertemu di sebuah rumah kosong milik kerabat pelaku yang menjadi tempat kejadian perkara. Keduanya juga baru saja menjalani sidang perceraian dan terlibat pertengkaran.
Adapun untuk kronologisnya, AKBP Hendri Umar menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban yang sudah berproses cerai dengan pelaku pergi keluar berdua pada sore hari. Hingga akhirnya, keduanya secara spontan memutuskan untuk berkunjung ke rumah kerabat pelaku yang ada di Dusun Krajan, Desa Gondanglegi Kulon.
Baca Juga:Baru Saja Cerai, Pria Cekik Mantan Istri Hingga Tewas di Malang
"Pelaku menjemput korban di rumah orangtuanya. Setelah itu mereka pergi berdua dan akhirnya berhenti di rumah kosong itu sekitar pukul 17.00 WIB. Ternyata, rumah itu adalah milik kerabat pelaku. Makanya dia bisa masuk ke rumah tersebut," ujar Hendri Umar, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Menurut Hendri, cekcok tersebut disebabkan pelaku yang mencurigai korban selingkuh. Namun dari keterangan tersangka, korban berkukuh tidak mengaku. Hingga cekcok tersebut semakin memanas hingga berujung pada kematian korban sekitar pukul 17.21 WIB.
"Mereka bertengkar. Dari adu mulut sampai baku pukul. Lalu pelaku mencekik korban. Dari situlah korban duduk tak berdaya. Korban akhirnya tewas," katanya menegaskan.
Sejauh ini, dari pernikahan Ali dan Wiwik, keduanya telah dianugerahi dua orang anak yang masih kecil. Hal itulah yang menjadi alasan keduanya masih sering pergi berdua. Meskipun, sudah dalam proses perceraian.
"Jadi mereka berdua ini alasan hendak membelikan anaknya kue. Makanya masih sering jalan berdua. Padahal sudah dalam proses perceraian. Hingga akhirnya, surat cerai mereka keluar pada tanggal 18 Mei 2021," katanya menegaskan.
Baca Juga:BPS: Kota Malang Inflasi 0,14 Persen pada Mei 2021
Korban diketahui meninggal dengan bekas luka cekikan. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3. Tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.