SuaraMalang.id - Kasus dugaan kekerasan seksual atau asusila di SMA Selamat Pagi Indonesia terus disorot. Namun, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko seolah tak gelisah dan menanggapi santai kasus yang dilaporkan langsung korban beserta Komnas PA ke Polda Jatim tersebut.
Wali Kota Dewanti mengklaim telah berkomunikasi langsung dengan pihak SMA Selamat Pagi Indonesia. Hasilnya, kondisi di sekolah tersebut baik-baik saja.
"Ada komunikasi dengan pihak sekolah sudah. Kepala sekolah dan semua bilang bahwa di sana baik-baik saja. Dan ini nanti saya membuktikan ke sana untuk mengetahui kondisi SMA SPI langsung dengan Wawali, Kapolres dan pak Ketua (DPRD Kota Batu). Doakan semua baik-baik saja," ujarnya, Selasa (1/6/2021).
Politisi PDIP ini malah berbalik menyalahkan pihak pelapor dugaan kekerasan seksual. Sebab, pelaporan ke Polda Jatim tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga:Polisi Bentuk Tim Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswa SMA SPI Batu
"Jangankan saya, pak Kapolres (Polres Batu) yang biasanya tahu tentang begini tidak paham. Secara langsung bahwa kami ini kaget ada laporan dari Polda. Kami ini sama sekali tidak diberi informasi. Kami sebenarnya cerita sesungguhnya ini tidak tahu," sambungnya.
Untuk saat ini, lanjut dia, Dewanti hanya bisa mendoakan agar kasus segera tuntas.
"Sehingga terbuka. Yang benar memang benar yang salah memang salah," imbuhnya.
Terpisah Konsultan Woman Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara Malang, Ina Irawati mengaku, langkah pelaporan kasus seksual ke Polda Jatim tanpa ke Polres Batu adalah langkah yang benar.
"Karena hal langka ada institusi yang kooperatif untuk penyelesaian case KS (Kekerasan Seksual) secara komprehensif. Yang acap kali muncul ya resistensi atas nama baik. Jadi tidak apa-apa juga LP (Laporan Polisi) langsung ke Polda Jatim," ujarnya.
Baca Juga:Tim Khusus Polda Jatim Tangani Kasus Dugaan Asusila di SMA Selamat Pagi Indonesia
Dijelaskannya, pada tahun 2020 di Malang Raya terdapat 57 kasus kekerasan seksual. Rinciannya, 39 kasus kekerasan seksual dilakukan secara langsung dan sisanya dilakukan secara daring (dalam jaringan).
"Dan penyelesaiannya tidak semua secara litigasi. Lebih banyak yang nonlitigasi. Kita fokusnya pada penanganan korban," tutur dia.
Ina pun mengatakan, adanya dugaan kasus kekerasan seksual itu menunjukan hak dasar anak belum terpenuhi.
"Ruang aman untuk masih tanya terlebih di ruang pendidikan. Pemidaan terhadap pelaku tidaklah cuckup, hak anak penyintas penting untuk dipenuhi," tutup dia.
Kontributor : Bob Bimantara Leander