SuaraMalang.id - Polisi menyeriusi laporan Komnas PA terkait kasus dugaan kekerasan seksual atau asusila di SMA Selamat Pagi Indonesia, Kota Batu. Tim khusus telah dibentuk Polda Jatim untuk menyelisik kasus yang menyeret pemilik sekolah berinisial JE.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, ada tiga orang korban didampingi Komnas PA yang melaporkan dugaan adanya pelecehan seksual tersebut.
"Sudah kami lakukan tindak. Kami telah membentuk tim, membuat konstruksinya dan melakukan gelar perkara. Dalam Minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang tentunya akan berkoordinasi dengan Komnas PA," jelas Gatot, Senin (31/5/2021).
Setelah pemanggilan pelapor, lanjut Gatot, penyidik akan melakukan pemanggilan terduga pelaku (terlapor) untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:Kasus Dugaan Asusila SMA Selamat Pagi Indonesia, Begini Respon Kuasa Hukum Terlapor
"Kemudian untuk pemanggilan berikutnya, untuk terduga pelaku itu akan kami panggil setelah dilakukan pemeriksaan pada korban-korban," sambungnya.
Disinggung terkait penanganan trauma korban, Ia bakal berkoordinasi dengan Biro Hukum SDM Polda Jatim.
"Penanganan trauma nanti kami koordinasikan, kami menyiapkan dari biro hukum SDM. Kami akan koordinasi juga terkait masalah pemulihan psikologinya," tutupnya.
Diberitkan sebelumnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan pemilik sekolah ternama di Kota Batu, Malang, Jawa Timur berinisial JE ke Polda Jatim, Sabtu (29/5/2021). Diduga sang pemilik sekolah melakukan kekerasan seksual terhadap siswa.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu, MD Furqon melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jatim, Sabtu.
Baca Juga:Wali Kota Batu Investigasi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia
Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pelaporan ini dilakukan karena ada dugaan pemilik sekolah melakukan kekerasan seksual, kekerasan fisik dan verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap belasan hingga puluhan anak.
"Ini menyedihkan, karena ini adalah sekolah yang dibanggakan oleh Kota Batu dan Jatim. Tapi ternyata menyimpan kejahatan yang luar biasa hingga bisa mencederai dan menghambat anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan baik," ujarnya.
Sekolah yang dimaksud diketahui adalah SMA Selamat Pagi Indonesia. Sebuah sekolah ternama yang gratis bagi anak-anak kurang mampu dan yatim piatu di Kota Batu.
"Ternyata sekolah berinisial SPI itu, yang berada di Kota Batu itu menjadi sumber mala petaka bagi peserta didik di sana. Ternyata di sana tersimpan kasus-kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh pemilik SPI itu melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah di situ, antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," urainya.
Lebih lanjut Arist menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban. Komnas PA kemudian menindaklanjuti dengan mengumpulkan keterangan-keterangan lain dari siswa dan alumni yang tersebar di Indonesia. Hasilnya mengejutkan, ternyata korban kejahatan luar biasa ini tak hanya satu dua orang saja.
"Peserta didik ini berasal dari berbagai daerah, dari keluarga-keluarga miskin yang seyogyanya dibantu agar bisa berprestasi dan sebagainya. Tapi ternyata dieksploitasi secara ekonomi, seksual, dan sebagainya. Ada yang dari Palu, Kalimantan Barat, Kudus, Blitar, Kalimantan Timur, dan sebagainya," sambungnya.
Berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi yang telah ia kumpulkan, Arist pun melaporkan JE dengan tiga dugaan pasal berlapis. JE dipolisikan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kekerasan fisik dan verbal terhadap anak, dan eksploitasi anak-anak.
"Dia bisa dikenakan 3 pasal berlapis yaitu kekerasan seksual Pasal 82 UU 35 tahun 2014 dan UU 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal seumur hidup. Bahkan kalau itu terbukti dilakukan berulang-ulang bisa dikebiri. Kemudian eksploitasi ekonomi bisa di Pasal 81, kekerasan fisik di Pasal 80. Ini serius persoalannya, bukan hanya semata-mata tindak pidana biasa. Ini luar biasa," pungkasnya.
Kontributor : Achmad Ali