Kesenian Reog dan Jaran Kecak di Hajatan Khitan Warga Lumajang Dibubarkan Paksa

Polisi Lumajang membubarkan kesenian Reog dan Jaran Kecak di acara hajatan khitan warga setempat, Minggu (30/05/2021).

Muhammad Taufiq
Minggu, 30 Mei 2021 | 14:45 WIB
Kesenian Reog dan Jaran Kecak di Hajatan Khitan Warga Lumajang Dibubarkan Paksa
Pentas seni acara khitan warga Lumajang dibubarkan [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Polisi Lumajang membubarkan kesenian Reog dan Jaran Kecak di acara hajatan khitan warga setempat, Minggu (30/05/2021).

Acara ini digelar warga Dusun Kebonanyar, Desa Jatigono, Kecamatan Kunir, Lumajang. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat segera turun dan membubarkan acara yang mengundang kerumunan itu.

Pembubaran reog dan kuda kencak juga melibatkan anggota Koramil Kunir, dan Satgas Keamanan Desa (SKD) Jatigono. Hal ini ditegaskan Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta.

"Petugas Polsek Kunir awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kegiatan reog dan kuda kencak di Desa Jatigono," katanya, dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Minggu (30/05/2021).

Baca Juga:Acara Pertunjukan Dibubarkan, Pekerja Seni Protes Beri Alasan Menohok

"Pembubaran dilaksanakan secara humanis bentuk tatap muka di ruang tamu tuan rumah bersama disaksikan kepala desa Jatigono," terang Shinta.

Pertunjukan Reog dan kuda kencak pun menjadi kerumunan masyarakat di sekitar lokasi, hingga akhirnya petugas langsung turun tangan untuk pembubaran pertunjukan reog dan kuda kencak.

"Karena situasi masih pandemi Covid-19, petugas terpaksa membubarkan hiburan tersebut karena mengundang kerumunan warga," ungkap dia.

Saat dimintai keterangan, warga punya hajatan mengaku menggelar hiburan reog dan kuda kencak karena sudah terlanjur janji terhadap anaknya yang sembuh dari penyakitnya akan dilaksanakan hajatan.

"Kegiatan hiburan reog awal sebelum terlaksana hajatan sudah ada upaya melalui Kades Jatigono, H Rudi untuk memohon ijin pelaksanaan kegiatan hiburan reog kuda kencak, namun tidak diizinkan karena situasi pandemi covid 19," tuturnya.

Baca Juga:Viral Teatrikal Menohok Bahaya Covid-19, Publik Temukan Kejanggalan

Lanjut Shinta, dengan kegiatan hiburan tersebut berdampak kerumunan, tuan rumah yang menggelar acara hajatan nanti dimintai keterangan di Polsek Kunir.

"Warga yang punya hajatan nantinya akan dimintai keterangan di Polsek Kunir pada Senin 31 Mei 2021," imbuhnya.

Pihaknya menerangkan, bahwa pihaknya Polres Lumajang beserta Jajaran Polsek Kunir bekerjasama dengan kepala desa telah berupaya mengedepankan persuasif dan preventif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid 19.

"Kaelalu menyampaikan kepada masyarakat mengimbau agar tidak melaksanakan kegiatan hajatan dengan hiburan yang mengundang atau berpotensi kerumunan warga," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini