SuaraMalang.id - Pengunjung atau wisatawan Pantai Dampar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dibubarkan polisi, Jumat (21/5/2021). Lantaran aktivitas tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang tentang penutupan tempat selama libur Lebaran 2021.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, pembubaran kegiatan wisata bermula dari patroli rutin dipimpin AKP Noer Andhi Setiawan di Wisata Pantai Dampar, Desa Bades, Kecamatan Pasirian.
Polisi mendapati 200 orang pengunjung atau wisatawan memenuhi Pantai Dampar. Kemudian dilakukan pembubaran serta sosialisasi tentang SE Bupati Lumajang.
"Petugas memberikan imbauan kepada masyarakat yang menerobos masuk ke Pantai Dampar untuk kembali ke rumah masing-masing," ujarnya dikutip dari suarajatimpost.com media jejaring suara.com, Jumat.
Baca Juga:Tegang dan Panik Diperiksa di Pos Penyekatan, Pria Lumajang Sampai Pingsan
Ia melanjutkan, polisi juga memberikan pemahaman kepada warga atau wisatawan bahwa terdapat SE Bupati Lumajang yang menutup sementara destinasi wisata selama libur Lebaran demi mengantisipasi penyebaran Covid-19. Setelah mendapatkan penjelasan warga akhirnya mengerti dan membubarkan diri.
"Setelah kami jelaskan, pengunjung dapat memahami dan akhirnya membubarkan diri kembali ke tempat tinggalnya masing-masing," sambungnya.
Pihaknya telah memastikan tempat wisata tersebut sebenarnya telah mematuhi aturan lantaran telah terpasang spanduk berisi tentang SE Bupati Lumajang.
"Pada akses masuk ke lokasi sudah ditutup banner himbauan penutupan lokasi wisata Sesuai SE Bupati Lumajang Nomor 556/1052/427.1/2021 tentang Penutupan Tempat Wisata," jelas Ipda Andrias Shinta.
Perlu diketahui, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menerbitkan surat edaran terkait penutupan objek wisata pada 13 Mei 2021 hingga 23 Mei 2021 untuk mencegah penyebaran covid-19.
Baca Juga:Tunjukkan Jalan Tikus ke Pemudik, 2 Pria Lumajang Diamankan Polisi