SuaraMalang.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, pada Rabu (19/5/2021) lalu. Berdasar 45 adegan yang digelar di gedung Graha Samudra Bumimoro Surabaya, tersangka tak mengelak adanya peristiwa pemukulan.
Hal itu diungkap salah satu kuasa hukum Nurhadi, Fatkhul Khoir. Dijelaskannya, bahwa rekonstruksi berlangsung cukup lama mulai 10.00 WIB hingga menjelang tengah malam. Lokasinya di dua tempat perkara, yakni gedung Graha Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia. Proses rekonstruksi menghadirkan langsung korban, Nurhadi dan dua tersangka.
Rekonstruksi paling lama, menurutnya, di gedung Graha Samudra Bumimoro. Ada sebanyak 45 adegan yang diperagakan, dimulai ketika Nurhadi datang hingga dipaksa keluar ruangan, diinterogasi dan kemudian dianiaya di belakang musala.
“Di Bumimoro, rekonstruksi berlangsung sampai sore hari. Tapi kami baru bergeser ke Hotel Arcadia malam hari karena setelah rekonstruksi, masih menunggu berita acara sekaligus istirahat. Setelah itu dilanjutkan di Hotel Arcadia,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com media jejaring Suara.com, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga:Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Naik ke Penyidikan
Dalam rekonstruksi yang berlangsung tertutup untuk media tersebut, juga ada adegan baru. Terdapat sosok perempuan berusia antara 20 hingga 25 tahun.
Peran perempuan tersebut mengambil ponsel Nurhadi ketika Nurhadi dipiting oleh dua orang akibat provokasi dari seorang perempuan lain yang menyebut Tempo selalu menulis informasi yang jelek.
Fakthul Khoir melanjutkan, bahwa dua orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni Firman dan Purwanto, tidak banyak menyangkal keterangan yang disampaikan oleh korban maupun saksi.
“Tidak banyak silang pendapat. Tersangka mengakui ada tindak pemukulan. Kalaupun ada yang berbeda dari kedua belah pihak, tidak begitu banyak,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya di Gedung Samudra Bumimoro yang sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.
Baca Juga:Polda Jatim Gelar Perkara Tertutup Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi
Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Namun, kedatangan Nurhadi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi, merusak sim card di ponsel miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Kekinian, kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Purwanto dan Firman. Keduanya merupakan anggota Polri.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya rekontruksi tersebut, hasil dari rekontruksi adalah untuk melengkapi penyidikan sebelum berkas dilimpah ke persidangan.