SuaraMalang.id - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi yang meliput kasus korupsi mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji perlahan mulai terkuak. Kekinian Polda Jatim telah menetapkan dua anggota polisi sebagai tersangka penganiayaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir yang juga merupakan Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis.
Dalam rilis yang diterima TIMES Indonesia-jaringan Suara.com pada Minggu (9/5/2021) malam, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Purwanto dan Firman.
Fathlul juga mengemukakan, selain menganiaya Nurhadi, keduanya diduga juga membawa Nurhadi ke Hotel. Keduanya juga diduga merusak sim card di ponsel Nurhadi.
Baca Juga:Dua Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
"Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu," ujar Fatkhul.
Meski telah dua orang polisi telah ditetapkan sebagai tersangka, dia berharap penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat.
Mengingat, dari keterangan saksi dan saksi korban, saat membawa Nurhadi ke hotel, tersangka Purwanto dan Firman terus berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil bapak.
"Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja," sambungnya.
Lebih lanjut, dia berharap peran pelaku lainnya, nanti akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP.
Baca Juga:Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi Naik ke Penyidikan
"Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi," lanjutnya.
Sebelumnya, Nurhadi telah mengalami penganiyaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan yang dialaminya terjadi saat berada di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.