Buruh di Bojonegoro Mogok Kerja, THR Cuma Rp 100 Ribu, Gaji Belum Dibayar

Aksi mogok dilakukan ratusan buruh parbrik yang bekerja di PT Shou Fong Lastindo di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (7/5/2021) pagi.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:27 WIB
Buruh di Bojonegoro Mogok Kerja, THR Cuma Rp 100 Ribu, Gaji Belum Dibayar
Aksi buruh di Bojonegoro mogok kerja sebab THR hanya dibayar 100 ribu [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Aksi mogok dilakuak ratusan buruh parbrik yang bekerja di PT Shou Fong Lastindo di Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro pada Jumat (7/5/2021) pagi. Mereka menggelar aksi mogok lantaran belum mendapat gaji, bahkan tunjangan hari raya (THR) yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mogok kerja yang dilakukan di depan pabrik tersebut berharap didengarkan pihak manajemen. Bahkan, mereka sempat menyampaikan tuntutan kepada manajemen perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Lantaran kecewa dengan pihak manajemen, para buruh tersebut meninggalkan lokasi pabrik.

“Banyak yang langsung pulang, sangat kecewa karena tidak mendapat tanggapan dari manajemen,” ujar seorang buruh berinisial yang mengikuti aksi, seperti dilansir Beritajatim.com-jaringan Suara.com.

Dikemukakannya, aksi mogok kerja merupakan puncak kekesalan buruh lantaran jam kerja yang hingga larut malam, tidak sebanding dengan nilai THR yang diberikan perusahaan senilai Rp 100 ribu.

Baca Juga:Gaji Belum Dibayar, THR Cuma Rp 100 Ribu, Buruh di Bojonegoro Mogok

“Gaji kita juga belum dibayar-bayar. Diundur terus. Kita sudah bekerja sesuai jam, kita juga butuh makan, sebentar lagi juga mau lebaran,” ujarnya dengan nada kesal.

Diketahui gaji para buruh yakni senilai Rp 1.870.000 atau sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2019. Dari informasi yang ada, para buruh mendapatkan gajian selama dua kali dalam sebulan yakni awal dan akhir bulan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Welly Fitrama memastikan timnya sedang melakukan verifikasi ke lapangan guna memperoleh fakta-fakta sebenarnya. Karena pihaknya juga mengaku belum mendapat aduan secara resmi.

“Jadi harus ada kepatuhan dari perusahaan dalam pemberian THR sesuai ketentuan yang berlaku termasuk apabila tidak mampu memberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Baca Juga:Didemo Dua Hari Berturut-turut, Pan Brothers Pastikan Bayar Gaji Penuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini