Oknum Dosen Kasus Pencabulan Resmi Ditahan, Begini Sikap Rektor Unej

Pihak Unej mengklaim aktivitas perkuliahan yang sebelumnya diampu dosen berinisial RH itu tidak terganggu imbas penahanan kasus pencabulan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 07 Mei 2021 | 14:28 WIB
Oknum Dosen Kasus Pencabulan Resmi Ditahan, Begini Sikap Rektor Unej
Rektor Unej Iwan Taruna terkait dosen tersangka kasus pencabulan. [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna menghormati kewenangan Polres Jember yang telah resmi menahan dosen berinisial RH atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Pihak kampus menyatakan aktivitas perkuliahan tidak terimbas pasca ditinggal oknum dosen tersebut.

Rektor Iwan mengatakan, bahwa pihaknya telah memerintahkan dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh inisial RH. Langkah ini diambil agar  tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa.

Dengan demikian, ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbing oleh RH. 

"Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka, rektor sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH, sekaligus supaya mata kuliah yang diajar oleh RH untuk diisi oleh tim pengajar lainnya,” ujarnya.

Baca Juga:Tangan Terborgol, Dosen Unej Resmi Ditahan Kasus Pencabulan

Rektor Iwan juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi atau Tim Pemeriksa Internal segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan.

“Kita sudah melakukan beberapa langkah. Diantaranya dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal Universitas Jember untuk menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan sambil menunggu tim investigasi tuntas menyelesaikan tugasnya, kita juga telah membebaskan tugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di fakultasnya,” sambungnya.

“Untuk diketahui saat ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi,” imbuh Iwan.

Seperti diberitakan, dosen Unej berinisial RH resmi ditahan polisi, Kamis (6/5/2021). Polisi menyatakan berkas kelengkapan dan bukti-bukti telah memenuhi tahapan untuk dilakukan penahanan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka.

Oknum dosen Unej itu diduga kuat melakukan pencabulan atau pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang masih keponakan sendiri. Tercatat ada dua kali aksi pencabulan yang dilakukan di rumah tersangka. Modusnya yakni dengan munuduh korban mengidap kanker payudara. Tersangka mengklaim bisa melakukan penyembuhan penyakit tersebut.

Baca Juga:Kasus Pencabulan Dosen UNEJ, 6 Pengacara Temani Pemeriksaan, Yakin Ditahan?

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini