Tangan Terborgol, Dosen Unej Resmi Ditahan Kasus Pencabulan

Proses hukum Dosen Unej tersangka Pencabulan berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Mei 2021 | 15:41 WIB
Tangan Terborgol, Dosen Unej Resmi Ditahan Kasus Pencabulan
Dosen Unej berinisial RH kedua tangannya terborgol saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Polres Jember resmi menahan dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH terkait kasus pencabulan atau pelecehan seksual, Kamis (6/5/2021). Tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Rabu malam (5/5/2021), penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan Dosen Unej.

Proses hukum berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun, yang tempat (kejahatan) yang dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. Korban adalah keponakannya sendiri. Sejak kemarin sudah kami tahan. Berkasnya sudah kami lengkapi, dan kami kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember," katanya memimpin gelar perkara di Mapolres Jember.

Baca Juga:Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual Dibebastugaskan Sementara

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut dia, modus kejahatan pencabulan tersangka yakni dengan berdalih melakukan pengobatan.

"Yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban," sambungnya.

Penetapan tersangka hingga penahanan juga merujuk sejumlah alat bukti yang kuat, dicontohkannya baju tidur milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka.

"Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya," kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.

Ia menambahkan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan sebanyak dua kali.

Baca Juga:Bengkel Jiwa: Dunia Pendidikan Tercoreng Kasus Pelecehan oleh Dosen Unej

"Keduanya dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HP-nya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Kemudian menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka," jelasnya.

Polisi menjerat terangka RH sesuai Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap RH ini ditambah 1/3 dari ancaman (hukum yang diterapkan), karena korban merupakan anak asuhnya sendiri," pungkasnya.

Kontributor : Adi Permana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini