Peniadaan Mudik, Tiga Maskapai di Bandara Banyuwangi Stop Beroperasi

Tiga maskapai penerbangan menyatakan tidak akan beroperasi selama masa larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 04 Mei 2021 | 15:02 WIB
Peniadaan Mudik, Tiga Maskapai di Bandara Banyuwangi Stop Beroperasi
ilustrasi peniadaan mudik atau larangan mudik. --Penumpang keluar dari pesawat di Bandara Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (16/5). [ANTARA FOTO/Budi Candra Setya]

SuaraMalang.id - Sejumlah tiga maskapai penerbangan menghentikan operasionalnya di Bandara Banyuwangi merespon kebijakan peniadaan mudik, pada 6 - 17 Mei 2021. Tiga maskapai tersebut yakni Citilink, Garuda Indonesia dan Wings Air. 

Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Banyuwangi Cin Asmoro mengatakan, keputusan menghentikan sementara aktivitas penerbangan ketiga maskapai tersebut berdasarkan rapat internal bersama stakeholder penerbangan di Bandara Banyuwangi.

"Tiga maskapai menyatakan tidak akan beroperasi selama masa larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," katanya dikutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Selasa (4/5/2021).

Ia melanjutkan, bahwa keputusan menghentikan sementara operasional ketiga maskapai juga merujuk Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.  

Baca Juga:Dua Hari Sebelum Larangan Mudik, Pelabuhan di Balikpapan Padat Penumpang

Akibat kebijakan peniadaan atau larangan mudik, maka di Bandara Banyuwangi diprediksi tidak akan ada aktivitas penerbangan. Baik dari rute kedatangan maupun keberangkatan.

Apabila ada maskapai yang bakal tetap beroperasi saat masa larangan mudik lebaran, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawalan secara ketat. Karena memang ada pihak-pihak yang masih diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan tertentu.

"Ada syarat-syarat tertentu ya. Seperti orang yang bekerja atau melakukan perjalanan Dinas dengan disertai surat tugas yang ditandatangani pimpinan, kunjungan keluarga sakit," katanya.

"Dan juga kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil (dengan 1 orang pendamping), orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat," imbuhnya.

Selain itu, regulasi bakal dilakukan dengan sangat ketat sesuai dengan SOP. Termasuk juga daerah juga bakal divalidasi dengan detail. 

Baca Juga:Larangan Mudik Lokal di Kalbar, PNS Bandel Bakal Dilacak Lokasinya

“Untuk tanggal 6 sampai 17 kami akan terus mengawal monitoring pembatasan angkutan udara sesuai dengan regulasi pemerintah keluarkan. Dan nanti persyaratan itu akan dikorelasikan dengan persyaratan suatu daerah (yang dituju)itu sendiri,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini