Senat Didesak Bereskan Isu Plagiasi Peserta Pemilihan Rektor UIN Malang

Ajang Pemilihan rektor atau Pilrek UIN Malang diterpa isu salah satu peserta atau bakal calon rektor pernah terjerat kasus plagiasi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 21 April 2021 | 20:15 WIB
Senat Didesak Bereskan Isu Plagiasi Peserta Pemilihan Rektor UIN Malang
Ilustrasi pemilihan rektor atau Pilrek UIN Malang. (Unsplash/5Element)

SuaraMalang.id - Bola panas isu peserta Pemilihan rektor atau Pilrek UIN Malang pernah terjerat kasus plagiasi terus menggelinding. Ketua Senat UIN Malang didesak segera menuntaskan isu tersebut.

Hal itu diungkap Prof. Suhartono yang juga peserta Pilrek UIN Malang. Ia mendesak Senat menyeriusi isu tersebut, sebab dinilai bisa menjadi pelanggaran etika akademik dalam kontestasi Pilrek.

"Saya melihat bahwa ada sebagian yang kurang memahami soal pelanggaran etika akademik dalam plagiasi di Universitas ini. Pelanggaran plagiasi hanya dianggap melanggar Pidana Umum Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," katanya dikutip dari Suarajatimpost.com jaringan Suara.com, Rabu (21/4/2021). 

Ia melanjutkan, pelanggaran plagiasi secara khusus merupakan pelanggaran etika akademik. 

Baca Juga:Surat Edaran Wali Kota Malang, ASN Dilarang Mudik Lebaran

"Pelanggaran ini di luar pidana umum, dimana pelanggaran plagiasi sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan secara teknis dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di perguruan Tinggi," sambungnya.

Maka, lanjut dia, Ketua Senat Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang harus fokus pada soal Pelanggaran Etika dan Moral Akademik terhadap isu plagiasi pada salah satu Bakal calon Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang periode tahun 2021-2025.

"Apalagi isu plagiasi ini sudah didukung dengan bukti-bukti materil dan penjelasan pihak terkait. Ketua Senat tidak mempunyai kewenangan memperdebatkan proses hukum pidana umum tentang plagiasi. Sudah diatur pada pasal 120 undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, tentang Hak Cipta," urainya.

Terlebih, proses hukum pidana umum tentang plagiasi adalah kewenangan pihak kepolisian.

“Maka ini bukan termasuk kewenangan Ketua Senat Akademik UIN Maulana Malik Ibrahim Malang,” pungkasnya.

Baca Juga:Ibadah Ramadhan Korban Gempa Malang Terbantu Musala Portable NU Jatim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini