SuaraMalang.id - Hasil visum Miftah Rizky Pratama, korban diklat maut UKM Pagar Nusa UIN Malang, telah keluar. Meski demikian, polisi masih belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban mahasiswa asal Bandung tersebut.
Kasatreskrim Polres Kota Batu AKP Jeifson Sitorus mengatakan, pihaknya membutuhkan proses autopsi, lantaran berdasarkan hasil visum yang diterima menyatakan tidak dapat disimpulkan apa faktor penyebab kematian korban.
"Terbaru, untuk korban asal Bandung, kami sudah mendapatkan hasil visum yang intinya menyatakan bahwa tidak dapat disimpulkan faktor penyebab kematian korban, sehingga masih perlu tindakan pemeriksaan autopsi," kata dia, dikutip dari ANTARA, Senin (15/3/2021).
Seperti diberitakan, dua mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang dilaporkan meninggal pada saat mengikuti diklat anggota baru UKM Pencak Silat Pagar Nusa, Sabtu (6/3/2021) lalu.
Baca Juga:Resmi! Akibat Diklat Maut, UKM Silat Pagar Nusa UIN Malang Dibubarkan
Kedua korban, yakni Miftah Rizky Pratama, mahasiswa Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Jurusan Tadris Matematika asal Bandung, dan Faisal Lathiful Fakhri, mahasiswa Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, asal Lamongan.
Pihak keluarga Miftah Rizky Pratama masih tak menerima peristiwa tersebut dan menginginkan polisi melanjutkan proses hukum.
Sedangkan pihak keluarga korban Faisal Lathiful Fakhri menyatakan ikhlas dan menerima peristiwa itu sebagai musibah. Keluarga tidak memperkarakan kasus tersebut.
Meski demikian, masih kata Jeifson, pihak keluarga almarhum Miftah Rizky Pratama masih belum mengizinkan pihak kepolisian untuk melakukan autopsi. Namun, Ia akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak keluarga di Bandung.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga, karena sebelumnya tidak menginginkan adanya autopsi," ujarnya.
Baca Juga:Beda Sikap 2 Mama Mahasiswa UIN Malang Tewas Saat Diklat UKM Pagar Nusa
Jeifson menambahkan, dalam waktu dekat akan gelar perkara tim penyidik Polres Batu. Agenda itu untuk menentukan status dari pemeriksaan para saksi. Tercatat, ada 44 orang saksi yang telah diperiksa terkait peristiwa tersebut.
"Nanti akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan status dari pemeriksaan para saksi," sambung dia.
Kekinian, proses penyidikan terkait kematian dua orang mahasiswa tersebut masih terus dilakukan oleh Polres Batu. Penyidikan dilakukan, karena pihak kepolisian menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa ada dugaan unsur tindak pidana pada pelaksanaan diklat berujung maut tersebut.
Polisi telah menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler yang berisikan komunikasi sebelum dan sesudah korban meninggal dunia. Selain itu, pada laptop yang diamankan juga ada dokumentasi rangkaian pelaksanaan diklat Pagar Nusa.