Libur Panjang, ASN Dilarang Keluar Daerah Mulai 1 Hingga 4 April

Ada larangan keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021 yang berlaku pada 1-4 April.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 02 April 2021 | 16:36 WIB
Libur Panjang, ASN Dilarang Keluar Daerah Mulai 1 Hingga 4 April
ASN Papua yang mengikuti apel gabungan terakhir di halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura pada Senin (8/2) (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

SuaraMalang.id - Ada larangan keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021 yang berlaku pada 1-4 April.

Seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 7 tahun 2021.

Sesuai SE, larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Larangan sendiri mulai diberlakukan hari ini, Jumat (02/04/2021).

"ASN tidak boleh keluar kota demi mencegah penularan Covid-19, bukan lainnya," kata Akhmad Taufik seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com.

Baca Juga:Libur Panjang, Gubernur Riau Imbau Warga Tidak Kendor Terapkan Prokes

"Isi dari SE tersebut bahwa pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021 ini."

Hal ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang sudah disetujui pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

"Kalau terpaksa ada ASN yang bepergian ke luar daerah, wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya secara tertulis," tegasnya.

Dan bagi ASN yang bepergian ke luar daerah, kata Taufik, ASN tersebut wajib memperhatikan peta zonasi risiko dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Jika didapati ada ASN yang tidak mengikuti aturan pada surat edaran tersebut, maka akan diberikan hukum disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan PP No. 49 Tahun 2018.

Baca Juga:Tol Jakarta Cikampek Macet Total Imbas Libur Panjang

Sejauh ini, pemerintah masih terus berupaya menanggulangi pandemi Covid-19 di tanah air. Pemerintah juga telah menerbitkan larangan mudik lebaran tahun ini.

Mudik ke kampung halaman hanya boleh dilakukan oleh masyarakat yang dihadapkan pada kebutuhan mendesak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Agus Triyono saat di? Intai keterangan seputar hal itu tidak mau statement karena dirinya sedang melakukan pendidikan pelatihan selama sebulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini