SuaraMalang.id - Polisi bongkar bisnis prostitusi online di Kabupaten Lumajang. Diduga mucikari berinisial DA (34) warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto diciduk saat akan transaksi di sebuah hotel.
Dilansir dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, terungkapnya kasus bisnis esek-esek online ini bermula dari pelacakan Satreskrim Polres Lumajang terhadap nomor seluler inisial DA.
Modusnya, DA menerima pemesanan wanita pekerja seks komersil (PSK) dan kemudian mengantarkan ke hotel yang telah disepakati.
"Jadi saat itu DA mengantar seorang PSK ke pemesan di sebuah hotel,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga:Merantau ke Bali, Pemuda Banyuwangi Jual Dua Gadis ABG Jadi PSK di MiChat
Berdasar pemeriksaan sementara, lanjut AKP Fajar, DA sebagai penyedia jasa esek-esek tersebut menerima fee sejumlah Rp 200 ribu.
“Dari transaksi itu, si mucikari mendapat imbalan dua ratus ribu,” sambungnya.
Berdasar fakta dan beberapa bukti tersebut, polisi kemudian menetapkan inisial DA sebagai tersangka. DA terbukti menarik keuntungan dari perbuatan praktik asusila tersebut dengan sengaja menjadikan sebagai mata pencarian. Dan dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbutan cabul dengan orang lain untuk mengambil keuntungan.
“Dia sebagai mucikari sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Baca Juga:Marak Prostitusi Online, Pemprov DKI Kaji Kemungkinan Tingkatkan Sanksi