Polres Jember Bongkar Kasus Penipuan Suami Istri Berkedok Dukun Sakti

Suami dan seorang pelaku lainnya kasus penipuan berkedok dukun sakti masih buron polisi

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 30 Maret 2021 | 20:02 WIB
Polres Jember Bongkar Kasus Penipuan Suami Istri Berkedok Dukun Sakti
Salah satu pelaku pemipuan berkedok dukun sakti di Jember. [Foto: istimewa]

SuaraMalang.id - Penipuan berkedok dukun kembali dibongkar polisi. Umi Kulsum (28) warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dringkus lantaran menipu korban hingga rugi Rp 61 juta.

Umi dan suaminya Dodik (masih buron) mengaku sebagai dukun sakti yang mampu menyembuhkan segala penyakit. Tak hanya itu, mereka juga mengklaim dapat menggandakan uang kepada calon korbannya.

Guna memuluskan modus penipuannya, mereka juga dibantu seorang bernama Dodik yang kini juga masih buronan polisi.

Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setihono mengatakan, terungkapnya praktik penipuan ini berdasar laporan korban Purwanto warga Desa Pakusari, kabupaten Jember, pada Rabu (17/3/2021) lalu. Semula, korban meminta tolong agar anaknya disembuhkan dari penyakit.

Baca Juga:Dua Rumah Warga Jember Hancur Tertimpa Pagar Tembok, Tetangga Malah Cuek

"Pelaku ini menyerahkan uang sebagai syarat, antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta secara bertahap. Hingga totalnya mencapai Rp 61 juta," jelasnya, Selasa (30/3/2021).

Tak hanya itu, lanjut dia, korban diiming- imingi penggandaan uang dan harta benda lainnya.

"Korban dijanjikan akan bisa berlipat ganda uang yang diserahkan secara bertahap menjadi Rp 300 juta, berangkat umroh, dapat mobil mewah, dan sepeda motor ninja. Tapi sampai sekarang uang tersebut tidak berlipat ganda dan uang milik korban tidak dikembalikan," ujarnya.

Petugas yang menangkap Umi Kulsum juga mengamankan barang bukti berupa aksesoris dukun.

"Beberapa jimat seperti keris, pecut, tasbih yang diakui pelaku bisa mendatangkan uang," sambung dia.

Baca Juga:Polisi Tangkap Warga Bawa Enam Kilogram Bahan Peledak

Pelaku bakal dijerat sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Adi Permana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini