Polres Jember Bongkar Kasus Penipuan Suami Istri Berkedok Dukun Sakti

Suami dan seorang pelaku lainnya kasus penipuan berkedok dukun sakti masih buron polisi

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 30 Maret 2021 | 20:02 WIB
Polres Jember Bongkar Kasus Penipuan Suami Istri Berkedok Dukun Sakti
Salah satu pelaku pemipuan berkedok dukun sakti di Jember. [Foto: istimewa]

SuaraMalang.id - Penipuan berkedok dukun kembali dibongkar polisi. Umi Kulsum (28) warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember dringkus lantaran menipu korban hingga rugi Rp 61 juta.

Umi dan suaminya Dodik (masih buron) mengaku sebagai dukun sakti yang mampu menyembuhkan segala penyakit. Tak hanya itu, mereka juga mengklaim dapat menggandakan uang kepada calon korbannya.

Guna memuluskan modus penipuannya, mereka juga dibantu seorang bernama Dodik yang kini juga masih buronan polisi.

Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setihono mengatakan, terungkapnya praktik penipuan ini berdasar laporan korban Purwanto warga Desa Pakusari, kabupaten Jember, pada Rabu (17/3/2021) lalu. Semula, korban meminta tolong agar anaknya disembuhkan dari penyakit.

Baca Juga:Dua Rumah Warga Jember Hancur Tertimpa Pagar Tembok, Tetangga Malah Cuek

"Pelaku ini menyerahkan uang sebagai syarat, antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta secara bertahap. Hingga totalnya mencapai Rp 61 juta," jelasnya, Selasa (30/3/2021).

Tak hanya itu, lanjut dia, korban diiming- imingi penggandaan uang dan harta benda lainnya.

"Korban dijanjikan akan bisa berlipat ganda uang yang diserahkan secara bertahap menjadi Rp 300 juta, berangkat umroh, dapat mobil mewah, dan sepeda motor ninja. Tapi sampai sekarang uang tersebut tidak berlipat ganda dan uang milik korban tidak dikembalikan," ujarnya.

Petugas yang menangkap Umi Kulsum juga mengamankan barang bukti berupa aksesoris dukun.

"Beberapa jimat seperti keris, pecut, tasbih yang diakui pelaku bisa mendatangkan uang," sambung dia.

Baca Juga:Polisi Tangkap Warga Bawa Enam Kilogram Bahan Peledak

Pelaku bakal dijerat sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Adi Permana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak