SuaraMalang.id - Dugaan perkara gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017 terus didalami KPK. Terbaru, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu hingga sejumlah pengusaha atau pihak swasta diperiksa penyidik di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (23/3/2021) lalu.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo, pada Senin (22/3/2021).
"Sutrisno Abdullah, tidak hadir, dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali, dikutip dari ANTARA, Selasa (23/3/2021).
Berikutnya, Sekda Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto. Namun, seorang saksi tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Baca Juga:Pemandu Karaoke di Malang Ditemukan Tewas Tanpa Busana
"Para saksi didalami pengetahuannya, terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak, yang terkait dengan perkara ini, yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," sambungnya.
Seperti diberitakan, KPK telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur, pekan lalu.
Penyidik KPK juga memeriksa staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.
Penyidikan ini diduga pengembangan kasus yang menjerat Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu, pada 2017 silam. Pada kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
Baca Juga:Kasus Dugaan Rasisme ke Mahasiswa Papua, Polri Periksa Kapolresta Malang