SuaraMalang.id - Larangan penggunaan plastik sekali pakai tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 Kota Malang dinilai kurang tegas. DPRD Kota Malang berharap Pemkot Malang menerapkan aturan yang lugas kepada masyarakat agar tak rancu.
Hal itu diungkap Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. Pihaknya mendorong eksekutif supaya langsung membuat kebijakan yang tegas, tujuannya untuk menyelematkan lingkungan, mencegah kerusakan lebih parah lagi.
"Kami berharap kita bisa meniru Bali lah ya. Jadi biar gak ada lagi plastik di Kota Malang. Sebaiknya langsung saja buat kebijakan yang pasti, jangan rancu. Tegas saja, tidak boleh ada penggunaan kantong plastik di Kota Malang. Ini untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah," katanya, dikutip dari Timesindonesia.co.id jaringan SuaraMalang.id, Kamis(18/03/2021).
Dicontohkannya Bali yang dengan tegas melarang penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan itu diatur tegas dan lugas, bahwa seluruh masyarakat Bali maupun pendatang tidak boleh menggunakan kemasan plastik, termasuk toko ritel, pasar dan warung.
Baca Juga:Masih Dilanda Cuaca Ekstrem, BPBD Kabupaten Malang Siaga Bencana
"Di Bali kan sudah mampu mereka menerapkan. Toko ritel pun juga mampu tidak menyediakan plastik dan harus membawa kantong sendiri. Di Bali itu semua langsung dibuatkan Perbup, tidak boleh ada kemasan plastik. Jadi nol memang disana. Sehingga di toko-toko pun juga gak ada yang menyediakan," sambungnya.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menilai Pemkot Malang masih terkesan ragu-ragu menerapkan kebijakan tersebut. Maka, pihaknya bakal mendorong keseriusan dan ketegasan aturan demi keselamatan lingkungan.
"Mungkin saat ini maksudnya sosialisasi ya di tahap awal. Nanti kami akan mendorong agar tidak membuat kebijakan yang ragu-ragu. Langsung aja ditegaskan. Mungkin mulai dari swalayan, kemudian pasar, baru ke warung-warung agar nantinya tidak boleh menyediakan kantong plastik lagi," tutupnya.