SuaraMalang.id - Pelan tapi pasti, Rp 180 miliar anggaran Covid-19 Jember yang bermasalah mulai tersingkap. Kekinian, terungkap bahwa pengawasan pelaksanaan anggaran refocusing APBD Pemkab Jember 2020 lalu itu tak diawasi sepenuhnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Agus Budiarto mengatakan, pihaknya memang sempat dilibatkan dalam pengawasan dana refocusing Pemkab Jember total Rp 479,4 miliar tersebut. Unsur Kejari Jember yang dilibatkan sebagai garda utama pengawasan adalah Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Upaya preventif sudah kami lakukan di awal, dengan meminta agar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya tepat sasaran, sesuai ketentuan hukum yang ada. Kami sudah memberikan warning untuk melaksanakan semua kegiatan secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administasi maupun yuridis,” jelasnya, Jumat (12/3/2021).
Namun, lanjut Agus, kerjasama tersebut terhenti di tengah jalan.
Baca Juga:DPRD Dukung BPK Telusuri Selisih Rp 180 Miliar Anggaran Covid-19 Jember
“Awalnya Kejari Jember melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggarannya melalui bidang datun. Tapi selanjutnya pendampingan tersebut kami hentikan dengan beberapa pertimbangan teknis yuridis. Sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut pada prinsipnya tidak ada pendampingan dari Kejari,” urainya.
Agus tidak merinci alasan Kejari Jember tidak melanjutkan pendampingan hukum terhadap penyaluran dana refocusing APBD Pemkab Jember tahun 2020 tersebut.
“Nanti saya tanyakan dulu ke Datun ya mas,” pungkas Agus.
Seperti diberitakan, terungkap sejumlah Rp 180 miliar lebih anggaran Covid-19 Pemkab Jember tak jelas pertanggungjawabannya. Hal itu berdasarkan laporan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD Jember membenarkan informasi tersebut dan BPK bakal melakukan audit investigasi dugaan anggaran refocusing APBD Jember 2020, masih periode Bupati Jember Faida, bermasalah itu.
Kontributor : Adi Permana
Baca Juga:Duh, Anggaran Covid-19 Jember Rp 180 Miliar Diduga Bermasalah