Tok! DPRD Sahkan Ipuk-Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi

DPRD Banyuwangi selanjutnya bakal mengirimkan surat penetapan hasil paripurna itu kepada Gubernur Jawa Timur untuk segera melantik Ipuk Fiestiandani dan H. Sugirah.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 22 Februari 2021 | 13:53 WIB
Tok! DPRD Sahkan Ipuk-Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi
Rapat paripurna DPRD Banyuwangi menetapkan Ipuk Fiestiandani dan H. Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih, Senin (22/2/2021). [Foto: suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - DPRD Banyuwangi resmi mengesahkan Ipuk Fiestiandani dan H. Sugirah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi terpilih, Senin (22/2/2021). 

Pengesahan itu berdasarkan hasil rapat paripuprna yang dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara berserta jajaran pimpinan dewan, M. Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono. 

Sedangkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banyuwangi, Mujiono beserta jajaran mengikuti rapat dari kantor masing-masing secara virtual atau daring.

Ketua DPRD Banyuwangi Made Cahyana Negara mengatakan, hasil rapat paripurna itu selanjutkan akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dengan harapan segera dilantik.

Baca Juga:Viral Gus Miftah Dicatut Seminar Dukun, GP Ansor Banyuwangi Minta Maaf

"Selanjutnya kita kirim ke Mendagri (menteri dalam negeri) melalui gubernur untuk segera dilantik," kata Made, seperti dikutip dari suarajatimpost.com media jejaring suara.com, Senin (22/2/2021).

Made melanjutkan, pengesahan itu berdasar surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 15 Februari 2021. Persisnya ketetapan MK yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi oleh pemohon.

Kemudian, juga merujuk surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi tertanggal 18 Februari 2021 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini