SuaraMalang.id - Gugatan perselisihan hasil pemilu yang diajukan Yusuf Widyatmoko – Muhammad Riza Aziziy (Yusuf-Riza) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2021). Maka dipastikan Bupati Jember Terpilih, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas melenggang mulus ke pelantikan.
Merespon itu, Ipuk tetap menaruh rasa hormat kepada upaya pasangan Yusuf-Riza. Bahkan ingin merangkul atau bekerjasama dengan seluruh pihak, termasuk kompetitornya dalam Pilbup Banyuwangi 2020 tersebut, Yusuf-Riza.
“Terima kasih, hormat, dan respek yang setinggi-tingginya kepada Bapak Yusuf dan Gus Riza, serta seluruh tim pemenangan beliau. Kami berkomitmen untuk merangkul semuanya,” kata Ipuk, dikutip dari beritajatim.com jaringan suara.com. Selasa (16/2/2021).
Istri Bupati Abdullah Azwar Anas ini juga ingin mengakomodir program dari pasangan Yusuf – Riza.
Baca Juga:Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Hasil Pilbup Banyuwangi 2020
“Saya sudah sepakat dengan Pak Sugirah, bahwa berbagai program yang baik dari Pak Yusuf dan Gus Riza, akan kami akomodir,” sambung dia.
Ipuk juga mengimbau kepada seluruh Tim Pemenangan dan relawannya agar tidak euforia berlebihan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi, lantaran menolak gugatan atau sengketa hasil Pilbup Banyuwangi 2020 yang diajukan pasangan Yusuf-Riza.
“Mari sambut putusan MK ini dengan doa dan dengan memperkuat silaturahim antar-sesama elemen masyarakat,” harapnya.
Sementara itu, lanjut Ipuk, mengenai waktu pelantikan menunggu proses dari KPU Banyuwangi dan Gubernur Jawa Timur.
“Kita serahkan kepada KPU dan Gubernur untuk proses selanjutnya. Saat ini, kami akan fokus menyusun program untuk menangani pandemi covid-19 dan berjuang memulihkan ekonomi rakyat. Sehingga kita langsung bisa action begitu resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati,” pungkasnya.
Baca Juga:Transformasi Banyuwangi, dari Daerah Miskin Menuju Kota Pariwisata Dunia