SuaraMalang.id - Polisi menetapkan inisial I dan B, warga Kabupaten Lumajang sebagai buronan alias Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya merupakan komplotan maling sapi yang dipimpin oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Madurejo, Kecamatan Pasirian, Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur mengatakan, dua orang DPO tersebut merupakan komplotan maling sapi yang diotaki oknum Sekdes, yang tertangkap lebih dulu, belum lama ini.
“Dua DPO ini komplotan maling dari oknum Sekdes Madurejo Kecamatan Pasirian,” kata AKP Masykur seperti dikutip dari beritajatim.com media jejaring suara.com, Jumat (19/2/2021).
Ia melanjutkan, terungkap dua nama DPO itu merupakan hasil pengembangan penangkapan oknum Sekdes beserta dua tersangka lainnya yang satu komplotan maling sapi. Mereka total telah beraksi di sejumlah 13 TKP.
Baca Juga:Gus Gadungan Diciduk Polisi di Malang, Ngaku Bisa Atur Keberangkatan Haji
Polisi sebenarnya telah melakukan penggerebekan di rumah kedua DPO dan tempat mereka biasa nongkrong, namun tak membuahkan hasil.
“Sepertinya bersembunyi, entah luar kota atau masih di Lumajang,” sambung dia.
AKP Masykur mengimbau peran aktif masyarakat, apabila mengetahui kedua DPO tersebut segera melapor.
“Masyarakat harus menjaga lingkungan dari aksi kejahatan maling sapi yang meresahkan ini,” ujarnya.
Terakhir, Ia memberikan ultimatum kepada dua DPO, yakni inisial I warga Desa Curah Petung Kecamatan Kedungjajang dan inisial B warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso untuk menyerahkan diri. Jika tidak, maka pihaknya tak segan memberikan tindakan tegas terukur.
Baca Juga:Busarudin Pamer Alat Kelamin dari Surabaya hingga Lumajang