SuaraMalang.id - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan media promosi sebuah wedding organizer (WO) yang dituding mengampanyekan pernikahan usia dini.
Jasa wedding organizer tersebut menuai kritik lantaran secara terang-terangan mencantumkan pernikahan di bawah umur sebagai media mereka berpromosi.
Tak hanya itu, Wedding Organizer bernama Aisha Weddings menjadi buah bibir publik setelah menganjurkan pernikahan siri, poligami, hingga menikah pada usia bagi wanita muslim.
Hal tersebut terungkap ketika pemilik akun Twitter @SwetaKartika membeberkan WO tersebut dalam utasannya.
Baca Juga:Viral Aisha Weddings, Dituduh Promosikan Pernikahan Anak Hingga Poligami
Kartika mengatakan, Aisha Weddings adalah biro jodoh yang berkedok sebagai WO yang menganjurkan pernikahan dini, bahkan pernikahan anak-anak di bawah umur.
"Ada Mak Comblang digital yang meng-encourage pernikahan anak-anak yeuh. Dis is 'n outrage. Edan... Oh berkedok WO cuy," tulis @SwetaKartika seperti dikutip Suara.com pada Rabu (10/2/2021).
Ia juga mengunggahtangkapan layar tampilan website milik Aisha Weddings. Namun, setelah ditelusuri oleh Suara.com, laman daring tersebut sudah ditangguhkan oleh pihak Aisha Weddings.
Sweta turut membagikan sejumlah foto spanduk dan selebaran Aisha Weddings. Hal itu lantas menambah keyakinan Sweta bahwa WO itu benar adanya bukan iseng belaka.
"Kirain oknum iseng, TERNYATA BUKAN CUY! Aisha Wedding ternyata beneran XD Ngarang ini mah...," tutur Sweta sambil menautkan laman halaman Facebook Aisha Weddings.
Baca Juga:Bukannya Duduk Manis di Pelaminan, Pengantin Pria Malah Sibuk saat Resepsi
Sweta berpendapat, jika benar Aisha Weddings melakukan hal itu berarti terindikasi berbahaya.
Namun, kalau ternyata hal tersebut hanya hoaks dan dibuat iseng oleh pelaku, maka bisa saja membuat kegaduhan dan penistaan agama karena mencantumkan potongan ayat Al-Quran.
"Kalau ini beneran, berarti ini parah. Kalau ini hoax, pelakunya tetap bisa dituntut atas pembohongan publik, menciptakan kegaduhan, penistaan agama (karena mengutip potongan ayat-ayat suci untuk mendukung opini), dan (bisa jadi) pelanggaran privasi atas foto-foto yang terpajang di web," terang Sweta.
Melihat utasan yang dibagikan oleh Sweta, sejumlah warganet pun bereaksi dan mengecam tindakan WO Aisha Weddings.
"Sedih banget baca 'tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu', seolah-olah perempuan dilahirkan enggak ada tujuan lain selain jadi bini orang," ujar @bi***lis.
"Didorong (harus) menikah saat usia 12 tahun? Ini gila," kata akun @RB***sia.
"Dibalik pernikahan dini berkedok agama dan ketuhanan, ada orang-orang pedofil, gila sex, pemalas (menikah tidak usah mapan dulu), dan hal hal lain yang bersembunyi di balik itu," tutur akun @si***adap.
"Halo @KPAI_official @komnas_anak @KomnasPerempuan tolong ini segera ditindaklanjuti," lapor akun @bro***ady.
Baca di sini.
Background Aisha Weddings
Berdasarkan pantauan Suara.com Aisha Weddings adalah sebuah jasa penyelenggara pernikahan atau biasa dikenal sebagai wedding organizer (WO).
Seperti WO pada umumnya, Aisha Weddings akan menawarkan sejumlah paket layanan sesuai kebutuhan dan budget sang pengantin.
Ada empat layanan paket yang Aisha Weddings, yakni Paket Dasar; Tanpa embel-embel!, Paket Lengkap; Untuk mereka yang menginginkan lebih banyak layanan, Paket Mewah; Jika anda menginginkan pengalaman yang paling lengkap, A La Carte; Kami juga menyediakan macam layanan a la carte.
Namun menariknya, di website resmi Aisha Weddings yang kini sudah ditutup, mereka memiliki tiga keyakinan yang kemudian mereka anjurkan kepada konsumennya. Tiga keyakinan tersebut ialah anjuran untuk nikah siri, poligami, dan pernikahan usia dini khusus bagi kaum perempuan di usia 12 hingga 21 tahun dan tidak lebih.
Sontak, anjuran yang ditawarkan oleh Aisha Weddings menjadi sorotan warganet dan dianggap begitu sesat. Apalagi terindikasi melakukan human trafficking dan pedofilia.
Laporan ke KPAI
Mengetahui ada WO yang melanggar ketentuan usia pernikahan dan terindikasi melanggar UU perlindungan anak, pihak KPAI melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mulai mengusut hal tersebut ke polisi.
Menurut Kementrian PPPA, Aisha Weddings telah melanggar UU Perlindungan Anak; UU No.23 Tahun 2002 dan UU No.35 Tahun 2014 dan UU Perkawinan; UU No.1 Tahun 1974 dan UU No.16 Tahun 2019 karena ada unsur menganjurkan perkawinan anak.
Meski begitu, Kementrian PPPA belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut. Namun mereka mengatakan sedang menyiapkan pernyataan resmi terkait kasus WO bodong Aisha Weddings.