Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, DPC PPP Ogah Beri Pendampingan Hukum

Meski demikian, DPC PPP Jember tetap menyampaikan permohonan maaf kepada korban pemukulan atau penganiayaan dan keluarga.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 02 Februari 2021 | 23:45 WIB
Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, DPC PPP Ogah Beri Pendampingan Hukum
ilustrasi DPC PPP Jember menyikapi kasus penganiayaan oleh anggota DPRD Jember. [Antara/Oky Lukmansyah]

SuaraMalang.id - Kasus penganiayaan yang melilit anggota DPRD Jember dari PPP, Imron Baihaqi menjadi sorotan. DPC PPP bahkan enggan memberikan pembelaan hukum kepada kader partai berlogo Ka'bah tersebut.

Ketua DPC PPP Jember Madini Farouq mengatakan, bahwa persoalan atau kasus penganiayaan yang dihadapi Imron merupakan tanggung jawab pribadi.

“Karena itu dari partai kami (DPC PPP) tak akan melakukan pembelaan secara hukum,” katanya, seperti dikutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Selasa (2/2/2021).

“Hal-hal yang berkaitan dengan organisasi, berkaitan dengan partai, ini yang kami lakukan dalam rangka menjaga nama baik PPP dan dalam rangka menegakkan disiplin organiasi,” imbuhnya.

Baca Juga:MWC NU Dukung Polisi Usut Ritual Penggandaan Uang di Jember

Meski demikian, DPC PPP tetap menyampaikan permohonan maaf kepada korban pemukulan atau penganiayaan dan keluarga.

“Apa yang terjadi di luar domain organisasi. Tapi sebagai ketua DPC kami tetap memohon maaf kepada pihak korban dan masyarakat Kabupaten Jember,” sambung dia.

Kasus penganiayaan ini, lanjut dia, dianggap sebagai ujian bagi PPP.

“Insya Allah ini tanda-tanda PPP akan jadi partai yang besar,” katanya.

Sebelumnya, DPC PPP Kabupaten Jember sudah melayangkan surat peringatan keras pertama kepada Imron Baihaqi.

Baca Juga:Ketua RT Polisikan Oknum Anggota DPRD Jember Kasus Dugaan Penganiayaan

“Jika memang persoalan ini berlanjut, dan kemudian Saudara Imron Baihaqi dinyatakan bersalah secara hukum, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan proses pergantian antar waktu (PAW) kepada yang bersangkutan. Jika proses hukum ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” urainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini