7 Butir Mosi Tidak Percaya ASN Jember, Beberkan Kesewenangan Bupati Faida

ASN juga memohon Presiden Jokowi untuk mencabut kewenangan Bupati Jember Faida.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:57 WIB
7 Butir Mosi Tidak Percaya ASN Jember, Beberkan Kesewenangan Bupati Faida
Upaya pemakzulan terhadap Bupati Faida akhirnya kandas di Mahkamah Agung (MA). [Dok.TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Jember Faida, Rabu (30/12/2020). Disaksikan Wakil Bupati Jember Abdul Muqit dan Sekretaris Daerah Mirfano, para ASN menandatangi sejumlah 7 butir pernyataan sikap.  

Dilansir dari beritajatim.com—media jejaring suara.com, berikut ini isi pernyataan sikap ASN Pemkab Jember:

Bismillahirrohmanirrohiim

Dengan ini kami selaku Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Jember menyampaikan sebagai berikut:

Baca Juga:Sekda dan Para Pejabat Non Job Lawan Bupati Jember Faida

1. Bahwa aparatur sipil negara wajib memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Bahwa pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara wajib berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

3. Bahwa untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.

4. Bahwa mengamati perjalanan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Jember terutama dalam praktek manajemen Aparatur Sipil Negara menunjukkan adanya deviasi, distorsi, dan disorientasi sehingga mengharuskan Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) menerbitkan rekomendasi untuk mencabut produk hukum KSOTK dan produk administrasi Mutasi Pejabat yang melanggar ketentuan perundangan dan Sistem Merit serta menyebabkan DPRD Kabupaten Jember mengeluarkan Hak Menyatakan Pendapat berupa pemakzulan Bupati Jember.

5. Bahwa mencermati sikap dan tindakan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri dan KASN serta HMP DPRD Kabupaten Jember yang penuh dengan intrik politik, jauh dari ketaatan dan kepatuhan serta kelayakan yang seharusnya ditunjukkan oleh seorang Kepala Daerah terhadap keputusan Pejabat berwenang serta melibatkan beberapa ASN ke dalam drama akrobatik pelanggaran demi pelanggaran dalam menyelenggarakan manajemen ASN sehingga berujung pada ketidakpastian pola karier ASN, kegaduhan sosial, kegaduhan politik dan terganggunya pelayanan publik di Kabupaten Jember.

Baca Juga:Ratusan ASN Serukan Mosi Tidak Percaya kepada Bupati Jember Faida

6. Bahwa Bupati Jember telah membuat keputusan dan penyalagunaan wewenang serta menabrak regulasi yang berlaku secara gegabah dengan mengabaikan norma-norma sosial, mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN yaitu dengan membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat, tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan perundangan serta mengangkat pelaksana tugas yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan mengangkat pelaksana tugas pada jabatan-jabatan yang masih ada pejabat definitifnya tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan.

7. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Tanggal 23 Desember 2020 Nomor 820/6923/SJ Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Angka 2 dinyatakan “ bahwa dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih hasil Pilkada serentak Tahun 2020.”

Dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menyampaikan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Bupati Faida.

2. Menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan,

3. Memohon yang terhormat Presiden RI untuk mencabut kewenangan bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini