DPRD Minta Gubernur Batalkan Peraturan Bupati Jember Faida Tentang KSOTK

DPRD Jember menginginkan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan birokrasi.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:53 WIB
DPRD Minta Gubernur Batalkan Peraturan Bupati Jember Faida Tentang KSOTK
DPRD Jember. (Antara)

SuaraMalang.id - Tensi ketegangan pemerintahan di Kabupaten Jember tak kunjung mereda. Terbaru, Legislatif bakal meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membatalka Peraturan Bupati (Perbup) Jember tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2021.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya segera melaporkan kondisi terkini Pemkab Jember kepada Gubernur hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kami segera memotret kejadian ini dalam bentuk laporan, dan kami laporkan ke gubernur dan mendagri, terutama soal pengundangan KSOTK secara diam-diam. Terlebih di Jember, sekretaris daerah definitifnya siapa (setelah Mirfano diberhentikan Bupati Faida),” katanya, seperti dikutip dari Beritajatim.com --media jejaring Suara.com, Selasa (12/1/2021).

DPRD Jember menginginkan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan birokrasi.

Baca Juga:KMBKM Laporkan Balik Pengadu Wakil Bupati Jember Muqit

“Ini agar pelayanan publik tidak terganggu dengan terlanjur diundangkannya KSOTK 2021 ini. Saya sangat berharap ini dibatalkan, karena menurut kami cacat prosedural. Ketika diundangkan oleh sekretaris daerah yang tidak definitif, maka batal demi hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa telah menemui empat orang pejabat Pemkab Jember, Senin petang (11/1/2021). Mereka mengadu soal pergantian sejumlah pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Faida, kendati sudah ada larangan mutasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hingga calon bupati terpilih dilantik.

Empat pejabat itu adalah Eko Heru Sunarso (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Widi Prasetyo (Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial), Ratno Cahyadi Sembodo (Kepala Bagian Hukum), dan M. Djamil (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM). Mereka semua sudah diberhentikan oleh Bupati Faida dari jabatan masing-masing.

Mereka mempertanyakan terbitnya peraturan bupati pada tahun 2021 yang mengatur kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK).

Baca Juga:Dianggap Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak