SuaraMalang.id - Tensi ketegangan pemerintahan di Kabupaten Jember tak kunjung mereda. Terbaru, Legislatif bakal meminta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membatalka Peraturan Bupati (Perbup) Jember tentang Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) 2021.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, pihaknya segera melaporkan kondisi terkini Pemkab Jember kepada Gubernur hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Kami segera memotret kejadian ini dalam bentuk laporan, dan kami laporkan ke gubernur dan mendagri, terutama soal pengundangan KSOTK secara diam-diam. Terlebih di Jember, sekretaris daerah definitifnya siapa (setelah Mirfano diberhentikan Bupati Faida),” katanya, seperti dikutip dari Beritajatim.com --media jejaring Suara.com, Selasa (12/1/2021).
DPRD Jember menginginkan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan birokrasi.
Baca Juga:KMBKM Laporkan Balik Pengadu Wakil Bupati Jember Muqit
“Ini agar pelayanan publik tidak terganggu dengan terlanjur diundangkannya KSOTK 2021 ini. Saya sangat berharap ini dibatalkan, karena menurut kami cacat prosedural. Ketika diundangkan oleh sekretaris daerah yang tidak definitif, maka batal demi hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa telah menemui empat orang pejabat Pemkab Jember, Senin petang (11/1/2021). Mereka mengadu soal pergantian sejumlah pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan Bupati Faida, kendati sudah ada larangan mutasi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hingga calon bupati terpilih dilantik.
Empat pejabat itu adalah Eko Heru Sunarso (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Widi Prasetyo (Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial), Ratno Cahyadi Sembodo (Kepala Bagian Hukum), dan M. Djamil (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM). Mereka semua sudah diberhentikan oleh Bupati Faida dari jabatan masing-masing.
Mereka mempertanyakan terbitnya peraturan bupati pada tahun 2021 yang mengatur kedudukan dan susunan organisasi tata kerja (KSOTK).
Baca Juga:Dianggap Bikin Gaduh Pemkab Jember, Warga Adukan Wabup Muqit ke Polisi