Banyuwangi Bersiap Sekolah Tatap Muka, Guru Diwajibkan Tes Swab Antigen

Dibuka kembali sekolah juga karena Kabupaten Banyuwangi tidak termasuk ke dalam wilayah yang harus menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 12 Januari 2021 | 19:22 WIB
Banyuwangi Bersiap Sekolah Tatap Muka, Guru Diwajibkan Tes Swab Antigen
Guru memeriksa suhu tubuh siswa sebelum memasuki kelas saat simulasi pembelajaran tatap muka di SD Widiatmika, Jimbaran, Badung, Bali, Selasa (8/12/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraMalang.id - Banyuwangi sedang bersiap membuka kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19.  Persiapan itu mulai dari model pembelajaran, aturan bagi siswa dan juga tes swab antigen bagi guru.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno mengatakan, rencana membuka kembali sekolah akan ditindaklanjuti dengan permohonan surat rekomendasi kepada pimpinan Pemda. Rencananya, surat rekomendasi terkait pembelajaran tatap muka ini akan diajukan kembali, Selasa (12/1/2021).

"Hari ini kita sampaikan rencana pembelajaran tatap muka dari masing-masing satuan pendidikan untuk semua jenjang dalam rapat bersama Satgas Covid-19 Kabupaten," katanya, seperti dikutip dari TimesIndonesia.co.id --media jejaring Suara.com.

 
Menurut Suratno, pihaknya bersikukuh untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka sesuai surat keputusan bersama 4 Menteri RI. Terlebih lagi, Kabupaten Banyuwangi tidak termasuk ke dalam wilayah yang harus menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Baca Juga:10 Tokoh Penerima Vaksin Pertama Kabupaten Malang Full Pejabat

"Kita tetep kekeh sesuai SKB 4 Menteri bahwa pembelajaran tatap muka bisa dilaksanakan apabila memenuhi 3 persyaratan. Pertama surat rekomendasi Bupati, kedua yaitu keterpenuhan protokol kesehatan atau data data periksa sari sekolah dan ijin dari orang tua," kata Suratno.

Suratno menjelaskan, sebelum pembelajaran langsung setiap tenaga guru akan dilakukan verifikasi bebas infeksi Covid-19. Masing-masing dari tenaga pengajar akan diwajibkan melakukan tes swab antigen secara rutin berkala.

"Semua komponen wajib mentaati seluruh peraturan. Hanya guru-guru yang benar-benar sehat yang diperbolehkan mengajar. Ada Satgas Covid-19 di tingkat sekolah, nanti ada pembagian tugas dan syarat tersendiri bagi setiap guru," katanya.

Persiapan serupa juga dilakukan di satuan pendidikan Dinas Pendidikan Jawa Timur cabang Banyuwangi. Yakni dengan melakukan verifikasi guru dan kelayakan sekolah oleh tim Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan.

"Maka saat ini sedang dilakukan verifikasi dan validasi atas kelayakan setiap sekolah oleh tim Satgas. Selanjutnya akan diterbitkan surat keterangan tentang layak atau tidak sekolah tersebut," kata Kepala Dispendik Jatim cabang Banyuwangi, Istu Handono.

Baca Juga:DPRD Minta Gubernur Batalkan Peraturan Bupati Jember Faida Tentang KSOTK

Setelah dilakukan pendataan, kemudian tinggal menunggu kebijakan selanjutnya dari Bupati Banyuwangi. Setelah kebijakan pembelajaran tatap muka dibuka, pihaknya kemudian akan menentukan sekolah mana saja yang layak untuk memulai pembelajaran tatap muka tersebut.

"Kalau terbit pada pekan ini, kemungkinan pembelajaran akan dimulai pada tanggal 18 Januari ini," katanya.

Sedangkan untuk saran penyertaan hasil swab antigen dari para guru, Istu Handono menyebutkan bisa diambilkan pendanaan menggunakan BOS.

"Bahkan BOS bisa digunakan untuk pembiayaan hal-hal yang terkait dengan Covid-19. Misalnya dilakukan rapid test terhadap guru tenaga pendidikannya. Itu boleh dan tidak ada masalah. Namun demikian sekolah harus menghitung-hitung kembali," katanya.

Selanjutnya bagi siswa yang kurang sehat atau mengalami gejala sakit, tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pembelajaran tatap muka ini.

Persiapan matang juga dilakukan oleh sekolah Madrasah dari Kementerian Agama. Mulai dari survei kelayakan sekolah hingga peraturan pembelajaran sudah dilakukan. Sisanya tinggal menunggu keputusan dari Bupati Banyuwangi.

"Sudah lama dipersiapkan. Tinggal menunggu rekomendasi dari Bupati saja. Secara serentak nanti akan dibuka pembelajaran tatap muka," kata Suci Ningsih, Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama cabang Banyuwangi.

Pihaknya juga mewajibkan kebijakan swab PCR atau antigen bagi tenaga pengajar. Sedangkan bagi siswa diharuskan menyertakan surat keterangan sehat dari Puskesmas.

Namun apabila wali murid ragu untuk mengizinkan anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka ini, pihak sekolah akan memberikan kebebasan dan kebijakan tersendiri.

"Namun jika ada wali murid yang keberatan, maka pihak sekolah tidak akan memaksa. Karena memang sesuai aturan, pembelajaran tatap muka ini tidak harus dilakukan menyeluruh oleh semua murid. Di Banyuwangi maksimal bisa diikuti 5 hingga 18 siswa dalam satu kelas, sesuai tingkatan sekolah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini