Pelaku Politik Uang Pilkada Malang 2020 Jalani Sidang Perdana

Sumiatim diberi upah Rp 150 ribu atas pekerjaaannya membagikan amplop tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Desember 2020 | 12:42 WIB
Pelaku Politik Uang Pilkada Malang 2020 Jalani Sidang Perdana
Terdakwa kasus politik uang Pilkada Malang 2020 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang. (beritajatim.com)

Sementara itu, Mujiati yang disebut-sebut sebagai orang yang menyuruh Sumiatim tersebut, menurut Wiwied berdasarkan pengakuan Sumiatim statusnya adalah kenalan Sumiatim.

“Ibu Sumiatim hanya pernah kenal dengan Mujiati, dan lama tidak pernah ketemu. Lalu tiba-tiba datang dan menawarkan untuk membagikan amplop tersebut. Dia apakah relawan paslon nomor urut 2, Ibu Sumiatim juga tidak tahu,” katanya.

Namun, dalam sidang dakwaan dan pembuktian, Mujiati tampak tidak hadir dalam persidangan.

“Saya tidak tahu prosesnya bagaimana, tapi Mujiati tidak terlihat hadir,” tegas Wiwied.

Terpisah, salah satu saksi sekaligus Tim Kuasa Hukum paslon SANDI, Ach Khusairi membantah pihaknya tidak mengetahui secara langsung praktik politik uang yang dilakukan Sumiatim.

“Kalau saat membagikan memang tidak tahu, tapi berdasarkan pemeriksaan kami saat itu, terbukti ada 5 amplop di rumah Sumiatim. Ia juga mengakui sudah membagikan 95 dari 100 amplop yang disuruh membagikan,” Khusairi mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini