Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:22 WIB
Bocah berusia 8 tahun meninggal dunia setelah ditabrak mobil pikap Mitsubishi L300 di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Bocah delapan tahun tewas ditabrak pikap di Kabupaten Malang akibat sopir mengalami microsleep pada Rabu siang.
  • Pengemudi pikap asal Semarang kehilangan konsentrasi sehingga kendaraan keluar jalur dan menabrak pejalan kaki tersebut.
  • Polisi resmi menetapkan pengemudi pikap sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana hingga enam tahun penjara.

SuaraMalang.id - ADZ, bocah berusia delapan tahun, tewas ditabrak mobil Mitsubishi L300, di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Rabu siang (12/8/2026). Penyebabnya bukan rem blong atau jalanan licin, melainkan microsleep.

Sekitar pukul 11.00 WIB, sebuah Mitsubishi L300 meluncur dari arah barat. Di balik kemudinya adalah IM (46), pria asal Semarang yang tengah menempuh perjalanan panjang menuju Bululawang.

Ia telah berkendara ratusan kilometer, melintasi tol dan jalur arteri, bergantian kemudi dengan kernetnya untuk melawan lelah yang mulai merayap.

Namun, saat memasuki wilayah Kromengan, tubuh IM menyerah pada kantuk hanya untuk beberapa detik. Dalam sekejap mata yang tertutup tanpa sadar itu, konsentrasi IM runtuh. Pikap yang ia kendarai hilang kendali, keluar jalur, dan merangsek masuk ke bahu jalan sisi berlawanan.

Nahas, di saat yang bersamaan, ADZ sedang berjalan kaki di sana. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat upaya pengereman menjadi sia-sia.

Tabrakan tak terhindarkan. Luka parah di bagian kepala membuat nyawa bocah malang itu tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

“Pengemudi diduga mengalami microsleep sehingga kehilangan kendali. Kendaraan masuk ke bahu jalan jalur berlawanan dan menabrak pejalan kaki,” ungkap Kasatlantas Polres Malang, AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, Jumat (14/8/2026) dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Tragedi ini membawa IM dari balik kemudi ke balik jeruji besi. Polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Rekaman CCTV dan bukti-bukti di lapangan menjadi saksi bisu betapa mahalnya harga dari sebuah kelalaian.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kalau sudah merasa lelah atau mengantuk, jangan memaksakan diri. Berhenti dan beristirahatlah,” tegas AKP Chelvin.

Baca Juga: Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang

Load More