Wakos Reza Gautama
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:28 WIB
Polres Malang membongkar komplotan spesialis pencurian baterai lithium tower telekomunikasi yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Malang. Tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. [Dok Humas Polres Malang]
Baca 10 detik
  • Polres Malang membongkar sindikat pencuri baterai tower telekomunikasi di 17 lokasi Kabupaten Malang pada Agustus 2026.
  • Tiga tersangka pekerja serabutan diringkus setelah beraksi sejak Mei 2026 dan menyebabkan kerugian hingga Rp432 juta.
  • Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara akibat perbuatannya.

SuaraMalang.id - Polres Malang baru saja membongkar sindikat spesialis pencuri baterai tower telekomunikasi yang telah beraksi di 17 titik di wilayah Kabupaten Malang.

Ironisnya, barang berteknologi tinggi senilai belasan juta rupiah itu dijual dengan harga receh hanya untuk memenuhi kebutuhan perut.

"Para pelaku menyasar tower di lokasi sepi yang minim pengawasan. Mereka memutus kabel alarm dan merusak kunci pengaman sebelum membawa kabur cadangan daya tersebut," ungkap Kapolres Malang, AKBP Rulian Syauri, Jumat (7/8/2026).

Sejak Mei hingga awal Agustus 2026, komplotan ini telah menebar teror di 10 kecamatan. Tiga orang berinisial AF (25), MA (35), dan RP (29) kini telah diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Mereka bukanlah orang dalam atau teknisi bersertifikat. Latar belakang mereka hanyalah pekerja serabutan dan kuli bangunan. Bermodalkan linggis, kunci inggris, dan obeng, mereka bertransformasi menjadi pembobol infrastruktur vital.

Strategi mereka cukup rapi. Dua orang bertugas sebagai eksekutor yang memanjat dan membongkar tower, sementara sisanya mengurus logistik dan pengiriman barang curian melalui jasa ekspedisi ke luar daerah.

Satu hal yang membuat penyidik geleng-geleng kepala adalah nilai ekonomi dari kejahatan ini. Baterai lithium Huawei 100 Ah yang mereka gasak sejatinya memiliki nilai pasar sekitar Rp16 juta per unit. Namun, di tangan komplotan ini, barang tersebut dilego hanya seharga Rp1 juta.

"Kerugian total dari 17 TKP ini diperkirakan mencapai Rp432 juta. Sangat timpang dengan apa yang didapatkan pelaku, namun dampak kerusakannya sangat masif bagi layanan publik," jelas AKBP Rulian.

Akibat ulah nekat ini, perusahaan telekomunikasi harus menanggung kerugian besar, sementara warga terancam kehilangan sinyal secara mendadak jika terjadi pemadaman listrik, karena baterai cadangan tower telah raib.

Baca Juga: Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang

Kini, peralatan mereka berupa linggis, palu, hingga kunci pipa telah disita sebagai barang bukti. Dua unit motor yang digunakan untuk beraksi pun terparkir di halaman Polres Malang sebagai saksi bisu kejahatan mereka.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, menegaskan bahwa pengejaran terhadap penadah barang curian ini terus dilakukan.

"Pola penjualannya spesifik, tidak dilakukan secara umum. Kami masih mendalami siapa pembeli yang menampung barang-barang ini," ujarnya.

Atas tindakan prethel tower ini, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara kini menanti mereka.

Load More