Wakos Reza Gautama
Senin, 07 September 2026 | 19:09 WIB
Polres Malang menyita sebanyak 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal melalui serangkaian aktivitas razia saat Operasi Cipta Kondisi yang berjalan di 30 kecamatan, sejak 31 Agustus hingga 7 September 2026. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polres Malang menggelar Operasi Cipta Kondisi di 30 kecamatan dari 31 Agustus hingga 7 September 2026.
  • Petugas berhasil mengamankan 1.770 botol minuman keras ilegal berdasarkan pemetaan intelijen serta aduan warga.
  • Polisi memberikan edukasi kepada pemilik toko serta mengajak masyarakat melapor melalui layanan call center 110.

SuaraMalang.id - Selama sepekan terakhir, Polres Malang menyisir 30 kecamatan. Hasilnya? Sebanyak 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan.

Operasi Cipta Kondisi yang digelar sejak 31 Agustus hingga 7 September 2026 ini menyasar peredaran alkohol tanpa izin yang kerap menjadi pemicu keributan di jalanan.

Alih-alih menunggu laporan tawuran atau kecelakaan akibat mabuk, petugas memilih menjemput bola. Berbekal pemetaan intelijen dan aduan warga yang resah, aparat mendatangi titik-titik yang disinyalir menjadi gudang miras ilegal.

"Kami tidak menunggu terjadi keributan atau gangguan keamanan terlebih dahulu baru bertindak," tegas Kasi Humas Polres Malang, AKP M Budiono, Senin (7/9/2026). Baginya, setiap botol yang disita adalah satu potensi kejahatan yang berhasil diredam.

Di balik ketegasan penyitaan, polisi masih mengedepankan sisi humanis. Para pemilik toko tidak hanya melihat barang dagangannya diangkut ke mobil patroli, tetapi juga diberikan kuliah singkat mengenai bahaya hukum dan sosial dari miras ilegal.

"Kami edukasi pemilik usahanya agar tidak lagi menjual miras tanpa izin. Namun, jika mereka kembali membandel, tindakan hukum yang lebih keras sudah menanti," ujar Budiono.

Kesuksesan operasi besar-besaran di 30 kecamatan ini tak lepas dari peran masyarakat itu sendiri. Laporan-laporan yang masuk melalui layanan call center 110 menjadi kompas utama bagi petugas di lapangan.

Budiono pun mengajak warga Malang untuk terus menjadi penjaga bagi lingkungannya masing-masing.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menentukan langkah. Jika melihat ada penjualan miras ilegal, jangan ragu lapor ke 110. Kami akan segera tindak lanjuti," pungkasnya. (ANTARA)

Baca Juga: Tergiur Cuan Instan di Telegram, Bendahara RW di Malang Serahkan Rp126 Juta Kas Warga ke Penipu

Load More