- Polresta Malang Kota menangkap dua kurir narkoba berinisial MS dan MR di Kediri pada 11 Juli 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersangka.
- Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup karena mengedarkan narkoba.
SuaraMalang.id - Polresta Malang Kota baru saja menggagalkan peredaran narkotika skala besar yang dikendalikan oleh jaringan lintas daerah.
Dua pemuda, MS (24) dan MR (25), kini harus mengubur masa muda mereka di balik jeruji besi. Keduanya diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Sabtu (11/7/2026).
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari tersangka sebelumnya, ANH, yang telah diciduk di Malang pada akhir Juni lalu.
Menjadi kurir narkoba bukan tanpa iming-iming. Kepada penyidik, MS dan MR mengaku dijanjikan upah fantastis sebesar Rp10 juta untuk setiap satu kilogram sabu atau paket ekstasi yang berhasil mereka distribusikan.
"Keduanya tergiur dengan imbalan besar, namun seluruh barang bukti berhasil kami sita sebelum sempat beredar ke masyarakat," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono.
Bukan perkara mudah untuk melacak pergerakan mereka. MS dan MR bekerja dengan sistem putus atau yang akrab disebut sistem ranjau.
Mereka tidak pernah bertemu langsung dengan sang atasan, seorang buronan berinisial FI yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
FI mengendalikan pergerakan mereka dari balik layar, memberikan instruksi titik koordinat melalui orang suruhan untuk mengambil dan meletakkan barang haram tersebut. Namun, kecanggihan sistem ini tetap tak mampu menembus ketajaman intelijen kepolisian.
Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan tumpukan barang bukti yang mencengangkan.
Baca Juga: 109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
Terdapat 3,2 kilogram sabu yang disembunyikan dalam tiga bungkus teh China hijau dan satu plastik klip. Tak hanya itu, polisi juga menyita 2.480 butir pil ekstasi yang telah dikemas rapi dalam 24 paket siap edar.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada dua kurir ini saja.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan paling atas," tegasnya pada Kamis (16/7/2026).
Kini, MS dan MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, serta kitab undang-undang hukum pidana terbaru. Jerat hukumannya tidak main-main yakni ancaman penjara minimal 20 tahun hingga penjara seumur hidup. (ANTARA)
Berita Terkait
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara