Wakos Reza Gautama
Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:30 WIB
Kasus perampokan Honda Jazz di Sumberpucung, Malang, terungkap. [beritajatim.com]
Baca 10 detik
  • Seorang pemuda berinisial DAF merampok dan menyekap korban di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Minggu dini hari.
  • Pelaku menggasak mobil Honda Jazz serta harta benda korban dengan total kerugian mencapai nilai dua ratus juta rupiah.
  • Tim gabungan Polres Malang berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos sebelum ia sempat menjual mobil curiannya.

SuaraMalang.id - Aksi perampokan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari terungkap.

Adalah DAF (22), seorang pemuda yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi, setelah aksi nekatnya menyekap dan merampok korban viral di media sosial.

Saat itu korban yang sedang terlelap, DAF menyelinap masuk layaknya hantu. Tanpa ampun, ia menyekap korban menggunakan lakban.

Suasana semakin mencekam ketika sebilah senjata tajam menempel di leher korban. Tak sekadar gertakan, mata pisau itu sempat melukai leher korban, meninggalkan trauma mendalam dan luka fisik yang nyata.

Target pelaku adalah sebuah Honda Jazz putih yang terparkir di halaman rumah korban. Setelah melumpuhkan korbannya, DAF menggasak kunci, dokumen kendaraan (STNK & BPKB), hingga uang tunai.

Ia kemudian melesat menembus kegelapan malam, meninggalkan korban yang tak berdaya dengan kerugian materiil mencapai Rp200 juta.

Namun, pelarian DAF tak berlangsung lama. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang bergerak cepat melakukan perburuan.

Titik terang muncul ketika sebuah mobil dengan ciri-ciri identik terlihat melintas di wilayah Kecamatan Jabung. Polisi segera melakukan pengintaian. Benar saja, mobil tersebut adalah hasil kejahatan DAF yang rencananya akan segera dijual ke penadah.

Tanpa menunggu waktu lama, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan. DAF tak berkutik saat polisi mengepung tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di wilayah Sumberpucung. Ironisnya, ia ditangkap sesaat sebelum berhasil melego mobil curiannya tersebut.

Baca Juga: Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi

"Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti kendaraan milik korban," ujar Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.

Selain Honda Jazz putih, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti lakban, kain, selimut yang digunakan untuk menyekap, hingga dokumen kendaraan milik korban.

Kini, DAF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Malang pun tak berhenti sampai di sini. Mereka masih mendalami apakah pemuda 22 tahun ini merupakan pemain lama atau bagian dari sindikat yang lebih besar.

Load More