- Seorang pemuda berinisial DAF merampok dan menyekap korban di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, pada Minggu dini hari.
- Pelaku menggasak mobil Honda Jazz serta harta benda korban dengan total kerugian mencapai nilai dua ratus juta rupiah.
- Tim gabungan Polres Malang berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos sebelum ia sempat menjual mobil curiannya.
SuaraMalang.id - Aksi perampokan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, yang terjadi pada Minggu (21/6/2026) dini hari terungkap.
Adalah DAF (22), seorang pemuda yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi, setelah aksi nekatnya menyekap dan merampok korban viral di media sosial.
Saat itu korban yang sedang terlelap, DAF menyelinap masuk layaknya hantu. Tanpa ampun, ia menyekap korban menggunakan lakban.
Suasana semakin mencekam ketika sebilah senjata tajam menempel di leher korban. Tak sekadar gertakan, mata pisau itu sempat melukai leher korban, meninggalkan trauma mendalam dan luka fisik yang nyata.
Target pelaku adalah sebuah Honda Jazz putih yang terparkir di halaman rumah korban. Setelah melumpuhkan korbannya, DAF menggasak kunci, dokumen kendaraan (STNK & BPKB), hingga uang tunai.
Ia kemudian melesat menembus kegelapan malam, meninggalkan korban yang tak berdaya dengan kerugian materiil mencapai Rp200 juta.
Namun, pelarian DAF tak berlangsung lama. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sumberpucung, Polsek Jabung, dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang bergerak cepat melakukan perburuan.
Titik terang muncul ketika sebuah mobil dengan ciri-ciri identik terlihat melintas di wilayah Kecamatan Jabung. Polisi segera melakukan pengintaian. Benar saja, mobil tersebut adalah hasil kejahatan DAF yang rencananya akan segera dijual ke penadah.
Tanpa menunggu waktu lama, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan. DAF tak berkutik saat polisi mengepung tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di wilayah Sumberpucung. Ironisnya, ia ditangkap sesaat sebelum berhasil melego mobil curiannya tersebut.
Baca Juga: Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi
"Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti kendaraan milik korban," ujar Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Selain Honda Jazz putih, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti lakban, kain, selimut yang digunakan untuk menyekap, hingga dokumen kendaraan milik korban.
Kini, DAF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Malang pun tak berhenti sampai di sini. Mereka masih mendalami apakah pemuda 22 tahun ini merupakan pemain lama atau bagian dari sindikat yang lebih besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
MBG Dihentikan Sementara, Karyawan SPPG di Malang Kesulitan Bayar Cicilan Motor
-
Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung Malang Berakhir di Tangan Polisi
-
Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi
-
Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon