- Berkas kasus pengasuh ponpes di Malang aniaya santri cilik pakai rotan dinyatakan lengkap (P21).
- Pelaku berinisial AB memukul betis korban hingga lecet dengan dalih menegakkan aturan ponpes.
- Kasus ini dapat atensi Kementerian PPPA, korban kini telah kembali ke orang tuanya didampingi dinas.
SuaraMalang.id - Babak baru kasus penganiayaan sadis yang menimpa seorang santri anak di salah satu pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya dimulai.
Kepolisian Resor Malang memastikan berkas perkara yang menjerat pengasuh ponpes berinisial AB telah lengkap atau P21.
Pelaku kini harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau setelah penyidik melimpahkannya ke tangan jaksa.
"Berkas perkaranya sudah P21, tersangka ini merupakan pengasuh," kata Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malang, Aiptu Erlehana dikutip dari ANTARA di Malang, Jumat (24/10/2025).
Dengan lengkapnya berkas tersebut, proses hukum pun berjalan. Pihak kepolisian tidak menahan AB lebih lama dan langsung menyerahkannya beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang untuk proses penuntutan lebih lanjut.
"Untuk tersangkanya juga sudah kami limpahkan ke kejaksaan," tegas Erlehana.
Kisah kelam ini terungkap setelah dugaan penganiayaan yang terjadi pada Juli 2025 lalu dilaporkan. Aiptu Erlehana membeberkan kronologi kekerasan yang dilakukan AB.
Dengan dalih menegakkan disiplin, pelaku tega memukuli korban yang masih anak-anak menggunakan sebatang rotan. Pukulan itu mendarat di kedua betis korban hingga menyebabkan luka lecet yang menyakitkan.
Ironisnya, hukuman fisik yang kejam itu dipicu oleh pelanggaran yang dianggap sepele. Kepada penyidik, AB mengaku geram karena korban kedapatan keluar dari lingkungan pondok pesantren tanpa meminta izin terlebih dahulu.
Baca Juga: Wali Kota Malang Tolak Jalan-jalan ke Luar Negeri Pakai APBD, Ini Alasannya!
Menurut pengakuan AB, korban juga disebut telah beberapa kali melakukan pelanggaran aturan. Hukuman rotan itu, klaimnya, adalah bagian dari aturan yang sudah ditetapkan di dalam ponpes.
"Menurut tersangka itu sudah ketentuan, aturan dibuat di dalam pondok terkait sanksi pelanggaran yang dilakukan oleh santri. Rotannya itu yang kami amankan sebagai barang bukti," ujar Erlehana menirukan dalih pelaku.
Meskipun berkas AB sudah lengkap, polisi masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Namun, untuk menetapkan pihak lain yang terlibat, diperlukan penyelidikan dan pendalaman lanjutan.
Sementara itu, kondisi korban menjadi prioritas utama. Erlehana memastikan santri yang menjadi korban penganiayaan tersebut telah mendapatkan penanganan serius dari pemerintah.
Dinas Sosial serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang turun tangan memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan.
"Saat ini korban sudah dikembalikan kepada orang tuanya," tuturnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif