Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Minggu, 30 Maret 2025 | 14:04 WIB
Ilustrasi Takbiran - Bacaan Takbir Idul Fitri (Freepik)

SuaraMalang.id - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada hari Senin (31/3/2025).

Artinya, hari ini 30 Maret 2025 merupakan hari terakhir Ramadan. Polres Malang mengeluarkan imbauan untuk warga di malam takbiran jelang Idulfitri.

Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar meminta warga untuk tak bermain petasan saat malam takbiran.

Dia juga mengingatkan memainkan petasan bisa berbahaya untuk diri sendiri dan menimbulkan konflik antarwarga.

Baca Juga: Waspada 5 Titik Macet di Kota Batu Saat Libur Lebaran, Jangan Sampai Terjebak

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda yang merayakan malam takbiran, untuk tidak memainkan petasan karena dapat mengganggu ketertiban umum," kata Bambang dilansir dari Antara.

Bambang juga mengimbau masyarakat tidak memakai alat pengeras suara atau sound horeg untuk melaksanakan takbir keliling.

Penggunaan sound dengan suara keras atau berlebihan dapat menganggu orang lain. "Jangan sampai euforia perayaan justru berujung pada gangguan keamanan atau kecelakaan," ucapnya.

Pihak kepolisian mempersilakan masyarakat untuk menyelenggarakan takbir keliling di malam jelang Idulfitri. Namun tetap menaati aturan dan tidak melanggar ketertiban.

"Pelaksanaan takbir keliling diperbolehkan selama tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan sound horeg atau menyalakan petasan," tegasnya.

Baca Juga: Lansia di Malang Ditemukan Tewas di Perkebunan

Dia mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Malang untuk merayakan Idulfitri dengan cara yang aman. "Lalu merayakannya juga dengan nyaman bagi semua," kata Bambang.

Load More