SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial MA (33) yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, pada Jumat (14/2/2025).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa MA menggunakan modus menyamar sebagai buruh bangunan untuk mendapatkan kepercayaan sebelum akhirnya melarikan motor korban.
"Pelaku berpura-pura menjadi buruh bangunan harian dan diterima bekerja oleh korban. Namun, setelah beberapa jam bekerja, pelaku justru melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban," ungkap AKP Dadang, Minggu (16/2/2025).
Korban Merekrut Pelaku Lewat Facebook
Kasus ini bermula pada 5 November 2024 di Perumnas II, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
Korban, Epriyono (47), awalnya merekrut pelaku sebagai pekerja tambahan melalui Facebook.
Saat mulai bekerja, MA terlihat seperti buruh bangunan pada umumnya, bahkan sempat membantu mengangkut material.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban hendak mengambil alat kerja, ia menyadari bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang, beserta STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok motor.
Baca Juga: Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Dhoho di Malang, Polisi Buru Penyebabnya
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen, yang kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Penangkapan Pelaku di Wonosari
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, MA diketahui berada di wilayah Kecamatan Wonosari.
Unit Reskrim Polsek Kepanjen pun berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.
"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan pelaku," jelas AKP Dadang.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merekrut pekerja, terutama dari media sosial, untuk menghindari kejadian serupa.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Dhoho di Malang, Polisi Buru Penyebabnya
-
Terekam CCTV! 2 Remaja Curi Sound System di Malang, Berakhir di Rutan Polres
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Sungai Krekel, Upaya Teman Menolong Gagal
-
Maling Burung Murai Beraksi di Peternakan Lawang, Modus Bobol Kandang Pakai Pot
-
Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
CEK FAKTA: Viral Video Kopi Saset Mengandung Obat Berbahaya, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Lengkap dengan Pilihan Menu Sehat!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
5 Fakta Mayat Perempuan di Sungai Malang: Korban Ternyata Dibunuh, Gadis 17 Tahun dari Nganjuk!
-
Jadwal Buka Puasa Malang Hari Ini, Senin 23 Februari 2026