SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial MA (33) yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, pada Jumat (14/2/2025).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa MA menggunakan modus menyamar sebagai buruh bangunan untuk mendapatkan kepercayaan sebelum akhirnya melarikan motor korban.
"Pelaku berpura-pura menjadi buruh bangunan harian dan diterima bekerja oleh korban. Namun, setelah beberapa jam bekerja, pelaku justru melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban," ungkap AKP Dadang, Minggu (16/2/2025).
Baca Juga: Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Dhoho di Malang, Polisi Buru Penyebabnya
Korban Merekrut Pelaku Lewat Facebook
Kasus ini bermula pada 5 November 2024 di Perumnas II, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
Korban, Epriyono (47), awalnya merekrut pelaku sebagai pekerja tambahan melalui Facebook.
Saat mulai bekerja, MA terlihat seperti buruh bangunan pada umumnya, bahkan sempat membantu mengangkut material.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban hendak mengambil alat kerja, ia menyadari bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang, beserta STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok motor.
Baca Juga: Terekam CCTV! 2 Remaja Curi Sound System di Malang, Berakhir di Rutan Polres
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen, yang kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Penangkapan Pelaku di Wonosari
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, MA diketahui berada di wilayah Kecamatan Wonosari.
Unit Reskrim Polsek Kepanjen pun berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.
"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan pelaku," jelas AKP Dadang.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
-
Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Dhoho di Malang, Polisi Buru Penyebabnya
-
Terekam CCTV! 2 Remaja Curi Sound System di Malang, Berakhir di Rutan Polres
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Sungai Krekel, Upaya Teman Menolong Gagal
-
Maling Burung Murai Beraksi di Peternakan Lawang, Modus Bobol Kandang Pakai Pot
-
Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!