SuaraMalang.id - Seorang pria berinisial MA (33) yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, pada Jumat (14/2/2025).
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa MA menggunakan modus menyamar sebagai buruh bangunan untuk mendapatkan kepercayaan sebelum akhirnya melarikan motor korban.
"Pelaku berpura-pura menjadi buruh bangunan harian dan diterima bekerja oleh korban. Namun, setelah beberapa jam bekerja, pelaku justru melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban," ungkap AKP Dadang, Minggu (16/2/2025).
Korban Merekrut Pelaku Lewat Facebook
Kasus ini bermula pada 5 November 2024 di Perumnas II, Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
Korban, Epriyono (47), awalnya merekrut pelaku sebagai pekerja tambahan melalui Facebook.
Saat mulai bekerja, MA terlihat seperti buruh bangunan pada umumnya, bahkan sempat membantu mengangkut material.
Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, saat korban hendak mengambil alat kerja, ia menyadari bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang, beserta STNK dan ponsel yang disimpan di dalam jok motor.
Baca Juga: Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Dhoho di Malang, Polisi Buru Penyebabnya
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen, yang kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Penangkapan Pelaku di Wonosari
Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, MA diketahui berada di wilayah Kecamatan Wonosari.
Unit Reskrim Polsek Kepanjen pun berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.
"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan pelaku," jelas AKP Dadang.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Berita Terkait
-
Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Dhoho di Malang, Polisi Buru Penyebabnya
-
Terekam CCTV! 2 Remaja Curi Sound System di Malang, Berakhir di Rutan Polres
-
Detik-Detik Pelajar Tenggelam di Sungai Krekel, Upaya Teman Menolong Gagal
-
Maling Burung Murai Beraksi di Peternakan Lawang, Modus Bobol Kandang Pakai Pot
-
Modus Bantu Daftar M-Banking, Wanita di Malang Kuras Rp50 Juta dari Rekening Korban
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Gelar Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara, UMKM Lokal Ikut Tumbuh
-
Wajah Baru Stasiun Malang 2026: Tak Lagi Sekadar Transit, Bakal Jadi Surga UMKM
-
Angkot Malang Naik Kelas: Kini Ber-GPS, Siap Jemput Pelajar Gratis Bulan Ini
-
Tangis Haru Pecah di Taiwan, BRI Pertemukan Yuni dengan Sang Ibu Setelah Hampir 10 Tahun
-
Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia