SuaraMalang.id - Belasan pemandu lagu atau lady companion (LC) terjaring razia yang digelar Polres Malang pada Minggu (16/3/2025). Selain itu, polisi juga menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Razia tersebut digelar di sebuah kafe yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Terdapat dua kafe yang terjaring razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Kedua kafe tersebut kedapatan menjual miras di tengah bulan suci Ramadan.
"Petugas menyita miras dari dua kafe yang nekat beroperasi saat Ramadan. Di Kafe JF Bendo disita 65 botol miras, sedangkan di Kafe Pelangi ada 148 botol miras," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Senin (17/3/2025).
Sebanyak 213 botol miras disita, selain itu ada sebanyak 18 pemandu lagu didata oleh Polres Malang. Mereka kemudian diminta untuk libur terlebih dahulu selama bulan suci Ramadan.
Tidak hanya pemandu lagu, para pengunjung juga diminta melakukan hal yang sama. Setelah mendapat imbauan tersebut, mereka lantas diminta untuk membubarkan diri.
"Kami juga melakukan pembinaan dan imbauan kepada pemandu lagu dan pengunjung untuk tidak melakukan aktivitas hiburan malam selama Ramadan, demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah," katanya.
Pihaknya memastikan terus menggelar operasi selama Bulan Ramadan untuk memastikan situasi Kamtibmas kondusif. "Kami tidak segan menindak tempat hiburan yang membandel dan mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.
Danang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga suasana Kamtibmas Ramadhan kondusif dan tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, BMKG Ungkap Penyebabnya
Rutin Razia
Polres Malang secara rutin menggelar razia di tempat-tempat yang diduga menjual miras, terutama di kafe dan tempat hiburan malam.
Razia ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.
Penjual miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi yang diberikan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di daerah masing-masing.
Polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha hiburan malam untuk menghormati bulan Ramadan dengan tidak menjual miras dan membatasi aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Upaya penertiban ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga