SuaraMalang.id - Belasan pemandu lagu atau lady companion (LC) terjaring razia yang digelar Polres Malang pada Minggu (16/3/2025). Selain itu, polisi juga menyita ratusan botol minuman keras (miras).
Razia tersebut digelar di sebuah kafe yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Terdapat dua kafe yang terjaring razia yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno.
Kedua kafe tersebut kedapatan menjual miras di tengah bulan suci Ramadan.
"Petugas menyita miras dari dua kafe yang nekat beroperasi saat Ramadan. Di Kafe JF Bendo disita 65 botol miras, sedangkan di Kafe Pelangi ada 148 botol miras," kata Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar dilansir dari Ketik.co.id--partner Suara.com, Senin (17/3/2025).
Sebanyak 213 botol miras disita, selain itu ada sebanyak 18 pemandu lagu didata oleh Polres Malang. Mereka kemudian diminta untuk libur terlebih dahulu selama bulan suci Ramadan.
Tidak hanya pemandu lagu, para pengunjung juga diminta melakukan hal yang sama. Setelah mendapat imbauan tersebut, mereka lantas diminta untuk membubarkan diri.
"Kami juga melakukan pembinaan dan imbauan kepada pemandu lagu dan pengunjung untuk tidak melakukan aktivitas hiburan malam selama Ramadan, demi menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah," katanya.
Pihaknya memastikan terus menggelar operasi selama Bulan Ramadan untuk memastikan situasi Kamtibmas kondusif. "Kami tidak segan menindak tempat hiburan yang membandel dan mengganggu ketertiban masyarakat," katanya.
Danang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga suasana Kamtibmas Ramadhan kondusif dan tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Malang Diguncang Gempa Magnitudo 4,5, BMKG Ungkap Penyebabnya
Rutin Razia
Polres Malang secara rutin menggelar razia di tempat-tempat yang diduga menjual miras, terutama di kafe dan tempat hiburan malam.
Razia ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan Ramadan.
Penjual miras tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi yang diberikan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku di daerah masing-masing.
Polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik usaha hiburan malam untuk menghormati bulan Ramadan dengan tidak menjual miras dan membatasi aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Upaya penertiban ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Platform Digital BRI Bantu UMKM Kopi Toejoean Naik Kelas
-
Sektor Pertanian Binaan BRI Capai 47,63%, Wujud Komitmen Dukung Asta Cita Swasembada Pangan
-
Layanan AgenBRILink LQQ di Bengkulu Utara, Solusi Keuangan Cepat dan Aman
-
Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
-
5 Link DANA Kaget Masih Berisi Saldo Gratis Ratusan Ribu Rupiah Siap Diklaim