- Dua kantong limbah medis berbahaya jenis jarum ditemukan terbengkalai di saluran air perumahan Kota Malang pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup sedang menelusuri pelaku pembuangan limbah kedaluwarsa yang tidak memiliki identitas institusi kesehatan tersebut.
- Pemerintah Kota Malang telah mengamankan barang bukti ke tempat pembuangan khusus untuk mencegah risiko kontaminasi berbahaya bagi masyarakat sekitar.
SuaraMalang.id - Dua kantong plastik berisi limbah medis berbahaya yang ditemukan tergeletak begitu saja di saluran air warga di perumahan Kota Malang.
Temuan ini sontak memicu alarm kewaspadaan otoritas kesehatan setempat. Pasalnya, limbah yang dibuang sembarangan ini masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang seharusnya dimusnahkan melalui prosedur ketat, bukan berakhir di selokan pemukiman.
Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Malang tidak tinggal diam. Tim khusus langsung dikerahkan untuk menelusuri asal-usul sampah berbahaya tersebut.
Kepala Diskes Kota Malang, Husnul Muarif, menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengungkap siapa pihak yang tega mengabaikan keselamatan publik ini.
"Kami melakukan penelusuran terlebih dahulu. Secara umum, temuan ini merupakan alat kesehatan berupa jarum suntik. Pembuangan limbah medis secara sembarangan sangat tidak dibenarkan karena menyalahi prosedur, apalagi ini golongan B3," tegas Husnul, Rabu (13/5/2026).
Ada hal yang janggal dalam temuan ini. Petugas dari Puskesmas Arjowinangun yang mengevakuasi limbah tersebut mendapati bahwa alat kesehatan jenis jarum aboket, alat untuk memasukkan cairan obat ke pembuluh darah, itu sebenarnya masih dalam kemasan tersegel. Namun, fungsinya sudah mati karena telah kedaluwarsa sejak tahun 2023 dan 2024.
Yang lebih mencurigakan, tak ditemukan satu pun label atau identitas pada kantong plastik maupun kemasan yang merujuk pada institusi kesehatan tertentu.
"Limbah medis tersebut masih dalam kemasan tersegel dan belum terpakai, jumlahnya dua kantong plastik. Namun, tidak ditemukan label yang menunjukkan pemilik atau dari mana asalnya," ungkap Pelaksana harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran.
Langkah cepat diambil pemerintah kota untuk mencegah kontaminasi lebih lanjut. Saat ini, dua kantong jarum suntik tersebut telah diamankan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) khusus B3 milik Puskesmas Arjowinangun.
Baca Juga: Kakek 60 Tahun di Malang Terjaring Angkut Kayu Jati Ilegal
Husnul Muarif mengingatkan bahwa setiap fasilitas kesehatan sebenarnya wajib bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Microsleep Sang Sopir Pikap Menghentikan Langkah Kecil Bocah Asal Malang Selamanya
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK