- Dua kantong limbah medis berbahaya jenis jarum ditemukan terbengkalai di saluran air perumahan Kota Malang pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup sedang menelusuri pelaku pembuangan limbah kedaluwarsa yang tidak memiliki identitas institusi kesehatan tersebut.
- Pemerintah Kota Malang telah mengamankan barang bukti ke tempat pembuangan khusus untuk mencegah risiko kontaminasi berbahaya bagi masyarakat sekitar.
SuaraMalang.id - Dua kantong plastik berisi limbah medis berbahaya yang ditemukan tergeletak begitu saja di saluran air warga di perumahan Kota Malang.
Temuan ini sontak memicu alarm kewaspadaan otoritas kesehatan setempat. Pasalnya, limbah yang dibuang sembarangan ini masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang seharusnya dimusnahkan melalui prosedur ketat, bukan berakhir di selokan pemukiman.
Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Malang tidak tinggal diam. Tim khusus langsung dikerahkan untuk menelusuri asal-usul sampah berbahaya tersebut.
Kepala Diskes Kota Malang, Husnul Muarif, menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengungkap siapa pihak yang tega mengabaikan keselamatan publik ini.
"Kami melakukan penelusuran terlebih dahulu. Secara umum, temuan ini merupakan alat kesehatan berupa jarum suntik. Pembuangan limbah medis secara sembarangan sangat tidak dibenarkan karena menyalahi prosedur, apalagi ini golongan B3," tegas Husnul, Rabu (13/5/2026).
Ada hal yang janggal dalam temuan ini. Petugas dari Puskesmas Arjowinangun yang mengevakuasi limbah tersebut mendapati bahwa alat kesehatan jenis jarum aboket, alat untuk memasukkan cairan obat ke pembuluh darah, itu sebenarnya masih dalam kemasan tersegel. Namun, fungsinya sudah mati karena telah kedaluwarsa sejak tahun 2023 dan 2024.
Yang lebih mencurigakan, tak ditemukan satu pun label atau identitas pada kantong plastik maupun kemasan yang merujuk pada institusi kesehatan tertentu.
"Limbah medis tersebut masih dalam kemasan tersegel dan belum terpakai, jumlahnya dua kantong plastik. Namun, tidak ditemukan label yang menunjukkan pemilik atau dari mana asalnya," ungkap Pelaksana harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran.
Langkah cepat diambil pemerintah kota untuk mencegah kontaminasi lebih lanjut. Saat ini, dua kantong jarum suntik tersebut telah diamankan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) khusus B3 milik Puskesmas Arjowinangun.
Baca Juga: Kakek 60 Tahun di Malang Terjaring Angkut Kayu Jati Ilegal
Husnul Muarif mengingatkan bahwa setiap fasilitas kesehatan sebenarnya wajib bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Kakek 60 Tahun di Malang Terjaring Angkut Kayu Jati Ilegal
-
Kabar Gembira! Pelajar di Kota Malang Bakal Bisa Sekolah Naik Angkot Gratis Mulai Mei Ini
-
Kejari Kota Malang Hancurkan Barang Bukti Kejahatan Senilai Miliaran Rupiah
-
Awas Terjebak! Ini 4 Titik Macet Kota Malang di Libur Panjang
-
Trio Brasil Arema FC Mengamuk, Benamkan PSM Makassar Tiga Gol Tanpa Balas