- Dua kantong limbah medis berbahaya jenis jarum ditemukan terbengkalai di saluran air perumahan Kota Malang pada Rabu, 13 Mei 2026.
- Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup sedang menelusuri pelaku pembuangan limbah kedaluwarsa yang tidak memiliki identitas institusi kesehatan tersebut.
- Pemerintah Kota Malang telah mengamankan barang bukti ke tempat pembuangan khusus untuk mencegah risiko kontaminasi berbahaya bagi masyarakat sekitar.
SuaraMalang.id - Dua kantong plastik berisi limbah medis berbahaya yang ditemukan tergeletak begitu saja di saluran air warga di perumahan Kota Malang.
Temuan ini sontak memicu alarm kewaspadaan otoritas kesehatan setempat. Pasalnya, limbah yang dibuang sembarangan ini masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang seharusnya dimusnahkan melalui prosedur ketat, bukan berakhir di selokan pemukiman.
Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Malang tidak tinggal diam. Tim khusus langsung dikerahkan untuk menelusuri asal-usul sampah berbahaya tersebut.
Kepala Diskes Kota Malang, Husnul Muarif, menegaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengungkap siapa pihak yang tega mengabaikan keselamatan publik ini.
"Kami melakukan penelusuran terlebih dahulu. Secara umum, temuan ini merupakan alat kesehatan berupa jarum suntik. Pembuangan limbah medis secara sembarangan sangat tidak dibenarkan karena menyalahi prosedur, apalagi ini golongan B3," tegas Husnul, Rabu (13/5/2026).
Ada hal yang janggal dalam temuan ini. Petugas dari Puskesmas Arjowinangun yang mengevakuasi limbah tersebut mendapati bahwa alat kesehatan jenis jarum aboket, alat untuk memasukkan cairan obat ke pembuluh darah, itu sebenarnya masih dalam kemasan tersegel. Namun, fungsinya sudah mati karena telah kedaluwarsa sejak tahun 2023 dan 2024.
Yang lebih mencurigakan, tak ditemukan satu pun label atau identitas pada kantong plastik maupun kemasan yang merujuk pada institusi kesehatan tertentu.
"Limbah medis tersebut masih dalam kemasan tersegel dan belum terpakai, jumlahnya dua kantong plastik. Namun, tidak ditemukan label yang menunjukkan pemilik atau dari mana asalnya," ungkap Pelaksana harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran.
Langkah cepat diambil pemerintah kota untuk mencegah kontaminasi lebih lanjut. Saat ini, dua kantong jarum suntik tersebut telah diamankan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) khusus B3 milik Puskesmas Arjowinangun.
Baca Juga: Kakek 60 Tahun di Malang Terjaring Angkut Kayu Jati Ilegal
Husnul Muarif mengingatkan bahwa setiap fasilitas kesehatan sebenarnya wajib bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah medis. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum