SuaraMalang.id - Wacana relokasi SMAN 8 tengah ramai menjadi pembahasan publik Kota Malang. Muncul petisi penolakan terhadap rencana tersebut secara online.
Kabar relokasi SMAN 8 Malang itu muncul usai Universitas Negeri Malang (UM) yang akan menggunakan lahan sekolah yang merupakan asetnya. Menurut informasi, pihak kampus telah mengeluarkan surat tertanggal 13 Januari 2025 terkait pemanfaatan lahan sekolah.
Merespons itu, petisi penolakan tersebar masih secara daring di laman Change.org.
Dilihat Suara Malang hingga Minggu (16/3/2025) pagi, petisi tersebut sudah ditandatangani 2.214 orang.
Baca Juga: Longsor di Desa Ngadas, Jalur ke Bromo dan Ranupani dari Malang Tertutup
Petisi penolakan relokasi SMA Negeri 8 itu disebut diiniasi komunitas pendidikan di Kota Malang. Mereka beralasan lembaga ini telah membentuk generasi-generasi pemimpin masa depan yang luar biasa dan telah banyak yang berkiprah sampai tingkat nasional.
Komunitas ini meminta Gubernur Jawa Timur, Rektor UM, dan Menristekdikti untuk memberikan keputusan yang terbaik terkait kebijakan tersebut.
"Atas nama komunitas pendidikan di kota Malang, kami mendesak Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa, Rektor Universitas Negeri Malang Bapak Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., dan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Sains dan Teknologi Bapak Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., untuk segera memberikan resolusi yang bijaksana," tulis petisi tersebut.
SMAN 8 Malang didirikan pada 20 Februari 1973. Awalnya didirikan sebagai Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Malang. Sekolah menempati gedung Tempat Pendidikan Ketrampilan (TPK) di Jalan Yogyakarta (Jalan Veteran sekarang).
Berada di bawah naungan Balitbang Dikbud bersama pendidikan tinggi, sekolah PPSP merupakan wahana untuk uji coba, yakni berupa penelitian, pembaharuan, dan pengembangan sistem pendidikan nasional.
Baca Juga: Apes! Sedang Mandi di Sumber Air Gondang, 2 Warga Malang Tiba-tiba Dibacok Orang
Kemudian baru pada 1986 dialihkan ke Ditjen Dikdasmen Depdikbud melalui kebijaksanaan Mendikbud melalui SK No. 07/U/1986. Rektor UM mengeluarkan SK No. 0384/Kep/PT 28/C/86 yang melimpahkan guru dan pegawai untuk dikelola oleh Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Timur.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tandem Paralayang: Serunya Menikmati Indahnya Kota Batu di Atas Awan!
-
Nenek di Malang Curhat Pedas ke Wanita Bule soal Indonesia, Isinya Bikin Merinding!
-
5 Rekomendasi Kota untuk Healing: Rasakan Vibes Syahdu Salatiga hingga Malang
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Di Forum Parlemen, Puan Tegas Tolak Relokasi Warga Palestina: Gaza Itu Rumah Mereka
Terpopuler
- Selamat Tinggal Denny Landzaat, Bisa Cabut dari Patrick Kluivert
- Hercules Minta Maaf ke Jenderal Sutiyoso, Tapi Tidak ke Gatot Nurmantyo: Saya Tak Takut Sama Anda!
- CEK FAKTA: Link Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih, Gaji Capai Rp8 Juta
- Bela Sutiyoso Dihina Bau Tanah, Gatot Nurmantyo Skakmat Hercules: Kamu Itu Preman Berkedok Ormas!
- 5 Motor Bekas Murah Harga Rp2 Jutaan: Semurah Sepeda Listrik, Mesin Bandel
Pilihan
-
Kabar Baik! Pemprov Jatim Hapus Syarat Usia di Lowongan Kerja, Buka Peluang untuk Semua
-
Dilepeh Ajax, Simon Tahamata Kirim Sinyal Mau Jadi Dirtek Timnas Indonesia?
-
Tunda Pesta Juara Persib! Malut United Bongkar Cara Jinakkan Maung Bandung
-
Bali Blackout, Update Terkini Listrik di Pulau Dewata Padam
-
Sekolah Perintis Peradaban Magelang: Mengajar Anak Menjadi Tuan atas Diri Sendiri
Terkini
-
Gula Aren Makin Digemari, Tangkal Kawung Bisa Kantongi Omzet hingga Rp25 Juta per Bulan
-
Hardiknas, BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Kegiatan Edukatif dan Menginspirasi di Sagalaherang
-
Meriah! BRImo FSTVL 2024 Hadirkan BMW dan Emas sebagai Hadiah Utama
-
Alamak! Nekat Curang Saat Ujian, 2 Peserta UTBK 2025 di UB Kena Hukuman Berat
-
Pihak Dokter AY Akhirnya Angkat Bicara Soal Dugaan Pelecehan Terhadap Pasien