SuaraMalang.id - Wacana relokasi SMAN 8 tengah ramai menjadi pembahasan publik Kota Malang. Muncul petisi penolakan terhadap rencana tersebut secara online.
Kabar relokasi SMAN 8 Malang itu muncul usai Universitas Negeri Malang (UM) yang akan menggunakan lahan sekolah yang merupakan asetnya. Menurut informasi, pihak kampus telah mengeluarkan surat tertanggal 13 Januari 2025 terkait pemanfaatan lahan sekolah.
Merespons itu, petisi penolakan tersebar masih secara daring di laman Change.org.
Dilihat Suara Malang hingga Minggu (16/3/2025) pagi, petisi tersebut sudah ditandatangani 2.214 orang.
Petisi penolakan relokasi SMA Negeri 8 itu disebut diiniasi komunitas pendidikan di Kota Malang. Mereka beralasan lembaga ini telah membentuk generasi-generasi pemimpin masa depan yang luar biasa dan telah banyak yang berkiprah sampai tingkat nasional.
Komunitas ini meminta Gubernur Jawa Timur, Rektor UM, dan Menristekdikti untuk memberikan keputusan yang terbaik terkait kebijakan tersebut.
"Atas nama komunitas pendidikan di kota Malang, kami mendesak Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa, Rektor Universitas Negeri Malang Bapak Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., dan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Sains dan Teknologi Bapak Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., untuk segera memberikan resolusi yang bijaksana," tulis petisi tersebut.
SMAN 8 Malang didirikan pada 20 Februari 1973. Awalnya didirikan sebagai Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Malang. Sekolah menempati gedung Tempat Pendidikan Ketrampilan (TPK) di Jalan Yogyakarta (Jalan Veteran sekarang).
Berada di bawah naungan Balitbang Dikbud bersama pendidikan tinggi, sekolah PPSP merupakan wahana untuk uji coba, yakni berupa penelitian, pembaharuan, dan pengembangan sistem pendidikan nasional.
Baca Juga: Longsor di Desa Ngadas, Jalur ke Bromo dan Ranupani dari Malang Tertutup
Kemudian baru pada 1986 dialihkan ke Ditjen Dikdasmen Depdikbud melalui kebijaksanaan Mendikbud melalui SK No. 07/U/1986. Rektor UM mengeluarkan SK No. 0384/Kep/PT 28/C/86 yang melimpahkan guru dan pegawai untuk dikelola oleh Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Timur.
Tujuan pelimpahan tersebut juga sebagai penertiban administrasi sekolah di bawah Depdikbud.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo