SuaraMalang.id - Wacana relokasi SMAN 8 tengah ramai menjadi pembahasan publik Kota Malang. Muncul petisi penolakan terhadap rencana tersebut secara online.
Kabar relokasi SMAN 8 Malang itu muncul usai Universitas Negeri Malang (UM) yang akan menggunakan lahan sekolah yang merupakan asetnya. Menurut informasi, pihak kampus telah mengeluarkan surat tertanggal 13 Januari 2025 terkait pemanfaatan lahan sekolah.
Merespons itu, petisi penolakan tersebar masih secara daring di laman Change.org.
Dilihat Suara Malang hingga Minggu (16/3/2025) pagi, petisi tersebut sudah ditandatangani 2.214 orang.
Baca Juga: Longsor di Desa Ngadas, Jalur ke Bromo dan Ranupani dari Malang Tertutup
Petisi penolakan relokasi SMA Negeri 8 itu disebut diiniasi komunitas pendidikan di Kota Malang. Mereka beralasan lembaga ini telah membentuk generasi-generasi pemimpin masa depan yang luar biasa dan telah banyak yang berkiprah sampai tingkat nasional.
Komunitas ini meminta Gubernur Jawa Timur, Rektor UM, dan Menristekdikti untuk memberikan keputusan yang terbaik terkait kebijakan tersebut.
"Atas nama komunitas pendidikan di kota Malang, kami mendesak Gubernur Jawa Timur Ibu Khofifah Indar Parawansa, Rektor Universitas Negeri Malang Bapak Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., dan Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, Sains dan Teknologi Bapak Prof. Brian Yuliarto, Ph.D., untuk segera memberikan resolusi yang bijaksana," tulis petisi tersebut.
SMAN 8 Malang didirikan pada 20 Februari 1973. Awalnya didirikan sebagai Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP) IKIP Malang. Sekolah menempati gedung Tempat Pendidikan Ketrampilan (TPK) di Jalan Yogyakarta (Jalan Veteran sekarang).
Berada di bawah naungan Balitbang Dikbud bersama pendidikan tinggi, sekolah PPSP merupakan wahana untuk uji coba, yakni berupa penelitian, pembaharuan, dan pengembangan sistem pendidikan nasional.
Baca Juga: Apes! Sedang Mandi di Sumber Air Gondang, 2 Warga Malang Tiba-tiba Dibacok Orang
Kemudian baru pada 1986 dialihkan ke Ditjen Dikdasmen Depdikbud melalui kebijaksanaan Mendikbud melalui SK No. 07/U/1986. Rektor UM mengeluarkan SK No. 0384/Kep/PT 28/C/86 yang melimpahkan guru dan pegawai untuk dikelola oleh Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Timur.
Tujuan pelimpahan tersebut juga sebagai penertiban administrasi sekolah di bawah Depdikbud.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan: Fitur Canggih, Kamera 50 MP!
-
Respons Pemain Juventus usai Dipaksa Dengarkan 'Khotbah' Donald Trump Soal Iran-Israel
-
Daftar 8 Sepatu Lari Ortuseight, Harga Terjangkau Tawarkan Kenyamanan yang Stylish
-
Dari Inzaghi hingga Menit Bermain, 3 Dampak Positif Andai Emil Audero Bertahan di Palermo
-
Media Belanda Sebut Mees Hilgers Tak Capai Potensi Terbaik di FC Twente
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak