- Kejari Kota Malang memusnahkan barang bukti sitaan dari puluhan perkara hukum yang telah inkrah pada Selasa, 12 Mei 2026.
- Barang bukti yang dihancurkan meliputi narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, uang palsu, ponsel, hingga bagian tubuh satwa dilindungi.
- Pemusnahan dilakukan sebagai langkah transparansi serta upaya preventif guna mencegah penyalahgunaan barang terlarang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
SuaraMalang.id - Selasa siang (12/5/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan tumpukan barang haram hasil sitaan dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 37,8 kilogram ganja kering dan 1,47 kilogram sabu-sabu dihancurkan hingga tak bersisa.
Ini adalah hasil kerja keras penegakan hukum di Kota Pendidikan tersebut dalam kurun waktu November 2025 hingga April 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Kejari Kota Malang, Bayanullah merinci bahwa puluhan kilogram ganja tersebut berasal dari 21 perkara berbeda, sementara kristal putih sabu-sabu yang disita merupakan hasil dari 51 kasus.
"Pemusnahan ini mencakup perkara yang telah inkrah. Untuk ganjanya seberat 37,8 kilogram dan sabu 1,47 kilogram," ujar Bayanullah.
Namun, bukan hanya ganja dan sabu yang menemui ajalnya hari itu. Sebanyak 712 butir pil ekstasi dari delapan perkara turut dihancurkan. Selain itu, petugas juga membakar 300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal Rp30 juta.
Yang menarik, pemusnahan kali ini menampilkan beragam rupa kejahatan di era modern. Selain narkotika, sebanyak 129 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap dihancurkan berkeping-keping.
Ada pula timbangan digital, senjata tajam, hingga barang bukti yang memilukan: beberapa bagian tubuh satwa dilindungi hasil perdagangan ilegal daring.
Proses pemusnahan dilakukan dengan teliti. Narkotika dibakar dalam wadah khusus, sementara barang-barang elektronik dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa lagi digunakan atau disalahgunakan.
Baca Juga: Awas Terjebak! Ini 4 Titik Macet Kota Malang di Libur Panjang
Upaya ini, menurut Bayanullah, bukan sekadar seremoni rutin. Ini adalah bentuk transparansi kepada publik sekaligus langkah preventif agar barang bukti tersebut tidak "bocor" kembali ke jalanan.
"Barang bukti ini dilarang beredar dan harus dihancurkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Awas Terjebak! Ini 4 Titik Macet Kota Malang di Libur Panjang
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum