- Kejari Kota Malang memusnahkan barang bukti sitaan dari puluhan perkara hukum yang telah inkrah pada Selasa, 12 Mei 2026.
- Barang bukti yang dihancurkan meliputi narkotika jenis ganja, sabu, ekstasi, uang palsu, ponsel, hingga bagian tubuh satwa dilindungi.
- Pemusnahan dilakukan sebagai langkah transparansi serta upaya preventif guna mencegah penyalahgunaan barang terlarang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
SuaraMalang.id - Selasa siang (12/5/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan tumpukan barang haram hasil sitaan dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 37,8 kilogram ganja kering dan 1,47 kilogram sabu-sabu dihancurkan hingga tak bersisa.
Ini adalah hasil kerja keras penegakan hukum di Kota Pendidikan tersebut dalam kurun waktu November 2025 hingga April 2026.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Kejari Kota Malang, Bayanullah merinci bahwa puluhan kilogram ganja tersebut berasal dari 21 perkara berbeda, sementara kristal putih sabu-sabu yang disita merupakan hasil dari 51 kasus.
"Pemusnahan ini mencakup perkara yang telah inkrah. Untuk ganjanya seberat 37,8 kilogram dan sabu 1,47 kilogram," ujar Bayanullah.
Namun, bukan hanya ganja dan sabu yang menemui ajalnya hari itu. Sebanyak 712 butir pil ekstasi dari delapan perkara turut dihancurkan. Selain itu, petugas juga membakar 300 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal Rp30 juta.
Yang menarik, pemusnahan kali ini menampilkan beragam rupa kejahatan di era modern. Selain narkotika, sebanyak 129 unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi gelap dihancurkan berkeping-keping.
Ada pula timbangan digital, senjata tajam, hingga barang bukti yang memilukan: beberapa bagian tubuh satwa dilindungi hasil perdagangan ilegal daring.
Proses pemusnahan dilakukan dengan teliti. Narkotika dibakar dalam wadah khusus, sementara barang-barang elektronik dan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa lagi digunakan atau disalahgunakan.
Baca Juga: Awas Terjebak! Ini 4 Titik Macet Kota Malang di Libur Panjang
Upaya ini, menurut Bayanullah, bukan sekadar seremoni rutin. Ini adalah bentuk transparansi kepada publik sekaligus langkah preventif agar barang bukti tersebut tidak "bocor" kembali ke jalanan.
"Barang bukti ini dilarang beredar dan harus dihancurkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Awas Terjebak! Ini 4 Titik Macet Kota Malang di Libur Panjang
-
Polresta Malang Kota Bongkar 32 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Mahasiswa Ikut Terseret
-
31 Wisatawan yang Diamuk Massa di Pantai Wedi Awu Positif Narkoba, Kini Masuk Rehab
-
Petaka di Pantai Wedi Awu: Saat Video WhatsApp Memicu Amuk Massa Terhadap Wisatawan Surabaya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas