Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Minggu, 16 Februari 2025 | 18:39 WIB
Ilustrasi Penipuan (Pexels/EKATERINA_BOLOVTSOVA)

Penangkapan Pelaku di Wonosari

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, MA diketahui berada di wilayah Kecamatan Wonosari.

Unit Reskrim Polsek Kepanjen pun berkoordinasi dengan Polsek Wonosari untuk melakukan penangkapan.

"Setelah mengumpulkan bukti dan informasi, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku di tempat kerjanya. Barang bukti berupa sepeda motor yang dicuri juga ditemukan dalam penguasaan pelaku," jelas AKP Dadang.

Baca Juga: Tragis! Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak KA Dhoho di Malang, Polisi Buru Penyebabnya

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Kepanjen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam merekrut pekerja, terutama dari media sosial, untuk menghindari kejadian serupa.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More