SuaraMalang.id - Pemerintah terus berupaya melindungi hak pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memperbarui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerapkan kebijakan baru ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang memberikan manfaat tunai lebih besar bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dalam aturan terbaru ini, pekerja terdampak PHK akan mendapatkan 60 persen dari gaji selama enam bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang hanya 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Perubahan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.
"Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan JKP dengan manfaat tunai 60 persen dari gaji selama enam bulan. Ini merupakan solusi yang tepat bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujar Puguh dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi yang membuat banyak industri harus melakukan PHK.
Selain memberikan apresiasi, Puguh juga menyoroti dampak PHK yang semakin meluas, terutama di sektor industri besar di Jawa Timur.
Ia mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur agar segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di daerah.
"Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan jumlah industri besar harus segera mengkomunikasikan kebijakan ini. Disnakertrans harus melakukan sosialisasi agar perusahaan bisa menyesuaikan diri dengan peraturan baru dan memitigasi risiko pengurangan pegawai," tegasnya.
Baca Juga: Target Rampung Desember 2025, Parkir Vertikal Kayutangan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan Akhir Tahun
Puguh menekankan bahwa kejelasan skema JKP sangat penting bagi pekerja yang terdampak PHK.
Dengan adanya sosialisasi yang tepat, para pekerja bisa mengetahui hak mereka dan mendapatkan kepastian mengenai bantuan yang diberikan pemerintah.
"Pegawai yang terkena PHK harus mendapatkan kepastian dan akses yang jelas terhadap JKP. Dengan begitu, mereka bisa tetap bertahan di tengah kondisi sulit sambil mencari peluang kerja baru," tambahnya.
Lebih lanjut, Puguh berharap kebijakan JKP tidak hanya membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan tetapi juga menjadi solusi bagi dunia usaha dalam menyesuaikan strategi ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja sangat penting dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
"Diharapkan kebijakan ini bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja dan mendorong dunia usaha untuk tetap bertahan serta berkembang dalam situasi ekonomi yang tidak menentu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Target Rampung Desember 2025, Parkir Vertikal Kayutangan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan Akhir Tahun
-
Demi Hemat Rp10 Miliar, Ratusan Mobil Dinas KPU Jatim Dikembalikan
-
Mau Naik Bus Macito Gratis? Cek Dulu Aturan dan Cara Booking Terbaru 2025
-
Sadis! 25 Kucing Tewas Diracun di Malang, Pelaku Pria Tua Misterius?
-
Jalan Diblokir, Spanduk Protes Dipasang: Warga Geram Grill Drainase Graha Agung Rusak
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi
-
Lawan Cekikan Harga BBM, Pemkot Malang Siap Hijrah ke Kendaraan Listrik
-
Latja Akpol di Polres Malang Fokus Perkuat Pengalaman Lapangan Taruna
-
Kardus di Kebun Tebu: Bayi Berjaket Merah Ditemukan Tak Bernyawa di Malang
-
Tantangan Menembus Alam: Ikhtiar Kabupaten Malang Merdeka dari Zona Buta Sinyal