SuaraMalang.id - Pemerintah terus berupaya melindungi hak pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memperbarui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerapkan kebijakan baru ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang memberikan manfaat tunai lebih besar bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dalam aturan terbaru ini, pekerja terdampak PHK akan mendapatkan 60 persen dari gaji selama enam bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang hanya 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Perubahan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.
Baca Juga: Target Rampung Desember 2025, Parkir Vertikal Kayutangan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan Akhir Tahun
"Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan JKP dengan manfaat tunai 60 persen dari gaji selama enam bulan. Ini merupakan solusi yang tepat bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujar Puguh dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi yang membuat banyak industri harus melakukan PHK.
Selain memberikan apresiasi, Puguh juga menyoroti dampak PHK yang semakin meluas, terutama di sektor industri besar di Jawa Timur.
Ia mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur agar segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di daerah.
"Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan jumlah industri besar harus segera mengkomunikasikan kebijakan ini. Disnakertrans harus melakukan sosialisasi agar perusahaan bisa menyesuaikan diri dengan peraturan baru dan memitigasi risiko pengurangan pegawai," tegasnya.
Baca Juga: Demi Hemat Rp10 Miliar, Ratusan Mobil Dinas KPU Jatim Dikembalikan
Puguh menekankan bahwa kejelasan skema JKP sangat penting bagi pekerja yang terdampak PHK.
Berita Terkait
-
Lagi, Perusahaan Telekomunikasi Ini PHK 2.000 Karyawannya
-
Singapura Berikan Bansos Tunai Rp 76 Juta untuk Warga yang Kena PHK
-
Industri dan Bisnis Lagi Gonjang-ganjing, Pemerintah Siapkan Satgas PHK
-
PHK Massal Intai Industri Otomotif Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
-
Gelombang PHK Mengintai: Tarif Trump Hantam Buruh Indonesia!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan