SuaraMalang.id - Pemerintah terus berupaya melindungi hak pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memperbarui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerapkan kebijakan baru ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang memberikan manfaat tunai lebih besar bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dalam aturan terbaru ini, pekerja terdampak PHK akan mendapatkan 60 persen dari gaji selama enam bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang hanya 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Perubahan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.
"Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan JKP dengan manfaat tunai 60 persen dari gaji selama enam bulan. Ini merupakan solusi yang tepat bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujar Puguh dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi yang membuat banyak industri harus melakukan PHK.
Selain memberikan apresiasi, Puguh juga menyoroti dampak PHK yang semakin meluas, terutama di sektor industri besar di Jawa Timur.
Ia mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur agar segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di daerah.
"Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan jumlah industri besar harus segera mengkomunikasikan kebijakan ini. Disnakertrans harus melakukan sosialisasi agar perusahaan bisa menyesuaikan diri dengan peraturan baru dan memitigasi risiko pengurangan pegawai," tegasnya.
Baca Juga: Target Rampung Desember 2025, Parkir Vertikal Kayutangan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan Akhir Tahun
Puguh menekankan bahwa kejelasan skema JKP sangat penting bagi pekerja yang terdampak PHK.
Dengan adanya sosialisasi yang tepat, para pekerja bisa mengetahui hak mereka dan mendapatkan kepastian mengenai bantuan yang diberikan pemerintah.
"Pegawai yang terkena PHK harus mendapatkan kepastian dan akses yang jelas terhadap JKP. Dengan begitu, mereka bisa tetap bertahan di tengah kondisi sulit sambil mencari peluang kerja baru," tambahnya.
Lebih lanjut, Puguh berharap kebijakan JKP tidak hanya membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan tetapi juga menjadi solusi bagi dunia usaha dalam menyesuaikan strategi ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja sangat penting dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
"Diharapkan kebijakan ini bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja dan mendorong dunia usaha untuk tetap bertahan serta berkembang dalam situasi ekonomi yang tidak menentu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Target Rampung Desember 2025, Parkir Vertikal Kayutangan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan Akhir Tahun
-
Demi Hemat Rp10 Miliar, Ratusan Mobil Dinas KPU Jatim Dikembalikan
-
Mau Naik Bus Macito Gratis? Cek Dulu Aturan dan Cara Booking Terbaru 2025
-
Sadis! 25 Kucing Tewas Diracun di Malang, Pelaku Pria Tua Misterius?
-
Jalan Diblokir, Spanduk Protes Dipasang: Warga Geram Grill Drainase Graha Agung Rusak
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman
-
Mudik dan Liburan Lebaran Lebih Hemat dengan Promo Spesial BRI Ramadan
-
Polresta Malang Pantau Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran 2026, Ini Hasil Temuannya
-
Pembatasan Angkutan Barang di Malang Diperketat Jelang Mudik Lebaran 2026, Polisi Awasi Perbatasan!