SuaraMalang.id - Pemerintah terus berupaya melindungi hak pekerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan memperbarui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerapkan kebijakan baru ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang memberikan manfaat tunai lebih besar bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Dalam aturan terbaru ini, pekerja terdampak PHK akan mendapatkan 60 persen dari gaji selama enam bulan, berbeda dari skema sebelumnya yang hanya 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Perubahan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas.
Baca Juga: Target Rampung Desember 2025, Parkir Vertikal Kayutangan Siap Tampung Lonjakan Wisatawan Akhir Tahun
"Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan JKP dengan manfaat tunai 60 persen dari gaji selama enam bulan. Ini merupakan solusi yang tepat bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan," ujar Puguh dalam keterangannya, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi yang membuat banyak industri harus melakukan PHK.
Selain memberikan apresiasi, Puguh juga menyoroti dampak PHK yang semakin meluas, terutama di sektor industri besar di Jawa Timur.
Ia mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur agar segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan di daerah.
"Jawa Timur sebagai salah satu provinsi dengan jumlah industri besar harus segera mengkomunikasikan kebijakan ini. Disnakertrans harus melakukan sosialisasi agar perusahaan bisa menyesuaikan diri dengan peraturan baru dan memitigasi risiko pengurangan pegawai," tegasnya.
Baca Juga: Demi Hemat Rp10 Miliar, Ratusan Mobil Dinas KPU Jatim Dikembalikan
Puguh menekankan bahwa kejelasan skema JKP sangat penting bagi pekerja yang terdampak PHK.
Dengan adanya sosialisasi yang tepat, para pekerja bisa mengetahui hak mereka dan mendapatkan kepastian mengenai bantuan yang diberikan pemerintah.
"Pegawai yang terkena PHK harus mendapatkan kepastian dan akses yang jelas terhadap JKP. Dengan begitu, mereka bisa tetap bertahan di tengah kondisi sulit sambil mencari peluang kerja baru," tambahnya.
Lebih lanjut, Puguh berharap kebijakan JKP tidak hanya membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan tetapi juga menjadi solusi bagi dunia usaha dalam menyesuaikan strategi ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja sangat penting dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.
"Diharapkan kebijakan ini bisa menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja dan mendorong dunia usaha untuk tetap bertahan serta berkembang dalam situasi ekonomi yang tidak menentu," pungkasnya.
Dengan adanya PP Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk terus melindungi hak-hak pekerja dan memberikan solusi bagi mereka yang terdampak PHK.
Kini, tantangan selanjutnya adalah bagaimana kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan baik di lapangan melalui koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat, daerah, serta dunia usaha.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Sosok Amithya Ketua DPRD Kota Malang, Politisi yang Temui Massa Demo Indonesia Gelap
-
Efisiensi Anggaran, Trump Pecat 3400 PNS Kementerian Kehutanan
-
Korban PHK Digaji 60% Selama 6 Bulan, Ini Aturan Baru Presiden Prabowo
-
Hadapi Efisiensi Anggaran, Asep Wahyuwijaya Desak Kementerian Cegah PHK Massal
-
TVRI-RRI Batal PHK Karyawan, KSPSI: Alhamdulillah
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Nahas! Siswa SMK di Malang Tertimpa Pohon Saat Berangkat Sekolah
-
Berkat BRI UMKM Expo (RT) 2025, Produk Bambu Tresno Makin Dikenal Masyarakat
-
Kasus Dugaan Pencabulan di Ponpes Kota Batu, Polisi Tunggu Hasil Psikiatri
-
Aksi Tiarap Mahasiswa di Gedung DPRD Malang, Ternyata Ini Arti di Baliknya
-
Jadi Kota Pertama di Indonesia, Eigerian Malang Resmi Menyatukan Ratusan Anggota Komunitas