Tuntutan WCC: Negara Harus Bertindak
Dalam kasus ini, Ana menegaskan bahwa negara memiliki peran besar dalam mengungkap keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa.
Menurutnya, pemerintah harus:
- Mengidentifikasi dampak terhadap keluarga korban dan memberikan dukungan psikososial.
- Memberikan edukasi tentang hak kesehatan seksual dan reproduksi kepada masyarakat.
- Meningkatkan kesadaran akan hubungan yang sehat dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Ketiga pelaku saat ini ditahan di Polres Jombang dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 339 dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan.
"Kami akan mengusut kasus ini dengan maksimal agar para pelaku mendapatkan hukuman setimpal," ujar Margono.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga: Potongan Kepala dan Mayat Tanpa Kepala Ditemukan, Polisi Dalami Dugaan Kriminal
Tag
Berita Terkait
-
Potongan Kepala dan Mayat Tanpa Kepala Ditemukan, Polisi Dalami Dugaan Kriminal
-
Balita 4 Tahun Hilang Misterius Saat Hujan Deras, Pencarian Masih Berlanjut
-
Dendam 3 Tahun, Pemuda di Kediri Tikam Kenalan Lama di SLG
-
Gerebek Tempat Persembunyian Kayu Curian! Polres Jombang Sita 70 Gelondong Kayu Jati di Pemakaman
-
Polisi Tangkap Penyedia Kamar Kos untuk Mesum di Jombang, Pelaku Tawarkan Lewat Media Sosial
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Wisatawan Asal Malang Hilang Terseret Ombak di Pantai Sine, Aksi Penyelamatan Berujung Pencarian
-
CEK FAKTA: Viral Link Pendaftaran CPNS Kementerian Pertanian 2026, Benarkah?
-
Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU di Malang Dipadati 105 Ribu Jamaah
-
CEK FAKTA: Pesawat AS Dibajak saat Badai Salju, Benarkah NATO Murka?
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League