SuaraMalang.id - Seorang pemuda bernama Reza Pratama Prawita alias Blonde (22), warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngasem atas dugaan penganiayaan terhadap Kevin Cristinus (25), warga Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Insiden ini terjadi pada Sabtu malam (9/11/2024) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kediri.
Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat Reza terlihat berlari sambil mengayunkan pisau lipat di sekitar Pasar Tugu SLG.
Tanpa peringatan, pisau tersebut diarahkan kepada Kevin yang saat itu sedang duduk bersama dua rekannya, Tata Erman Alfani (24) dari Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dan Amiq Abidin F (25) dari Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
"Pelaku tiba-tiba menyerang dan mengayunkan pisau lipat ke arah korban, yang menyebabkan luka pada pinggang kanan korban," ungkap Iptu Ardian, Senin (11/11/2024).
Melihat insiden tersebut, teman-teman korban segera melerai dan berhasil menahan pelaku. Mereka kemudian mengikat pelaku dengan tali tambang biru sambil menunggu kedatangan petugas.
Tak lama setelah kejadian, petugas Polsek Ngasem bersama tim Resmob Satreskrim Polres Kediri tiba di lokasi untuk mengamankan Reza. Sementara itu, Kevin dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Ngasem menambahkan bahwa menurut keterangan awal, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan pribadi. Namun, salah satu teman korban, Tata, mengungkapkan bahwa ia pernah mengenal Reza sekitar tiga tahun lalu saat mengamen.
Kala itu, Tata meminjam motor Reza yang kemudian mengalami kerusakan, namun tidak ada pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Diduga, insiden tersebut memicu amarah Reza yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Baca Juga: Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
"Diduga pemicunya adalah ketidakpuasan pelaku terkait kejadian lama, di mana motor yang dipinjam saksi pernah rusak tanpa pertanggungjawaban," jelas Iptu Ardian.
Atas perbuatannya, Reza kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
-
Gerebek Tempat Persembunyian Kayu Curian! Polres Jombang Sita 70 Gelondong Kayu Jati di Pemakaman
-
Viral Pria Hajar Supeltas di Karangploso, Sosoknya Telah Diamankan Polisi
-
Mertua Bacok Menantu yang Bawa Pergi Istrinya
-
10 Pesilat PSHT Jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar di Malang
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum