SuaraMalang.id - Seorang pemuda bernama Reza Pratama Prawita alias Blonde (22), warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ngasem atas dugaan penganiayaan terhadap Kevin Cristinus (25), warga Desa Sukoiber, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Insiden ini terjadi pada Sabtu malam (9/11/2024) di kawasan Simpang Lima Gumul (SLG), Kediri.
Kapolsek Ngasem, Iptu Ardian Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat Reza terlihat berlari sambil mengayunkan pisau lipat di sekitar Pasar Tugu SLG.
Tanpa peringatan, pisau tersebut diarahkan kepada Kevin yang saat itu sedang duduk bersama dua rekannya, Tata Erman Alfani (24) dari Kelurahan Semampir, Kota Kediri, dan Amiq Abidin F (25) dari Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.
"Pelaku tiba-tiba menyerang dan mengayunkan pisau lipat ke arah korban, yang menyebabkan luka pada pinggang kanan korban," ungkap Iptu Ardian, Senin (11/11/2024).
Melihat insiden tersebut, teman-teman korban segera melerai dan berhasil menahan pelaku. Mereka kemudian mengikat pelaku dengan tali tambang biru sambil menunggu kedatangan petugas.
Tak lama setelah kejadian, petugas Polsek Ngasem bersama tim Resmob Satreskrim Polres Kediri tiba di lokasi untuk mengamankan Reza. Sementara itu, Kevin dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Ngasem menambahkan bahwa menurut keterangan awal, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan pribadi. Namun, salah satu teman korban, Tata, mengungkapkan bahwa ia pernah mengenal Reza sekitar tiga tahun lalu saat mengamen.
Kala itu, Tata meminjam motor Reza yang kemudian mengalami kerusakan, namun tidak ada pertanggungjawaban atas kejadian tersebut. Diduga, insiden tersebut memicu amarah Reza yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Baca Juga: Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
"Diduga pemicunya adalah ketidakpuasan pelaku terkait kejadian lama, di mana motor yang dipinjam saksi pernah rusak tanpa pertanggungjawaban," jelas Iptu Ardian.
Atas perbuatannya, Reza kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Adu Celurit di Malang: Akibat Tersinggung, Nyawa Melayang
-
Gerebek Tempat Persembunyian Kayu Curian! Polres Jombang Sita 70 Gelondong Kayu Jati di Pemakaman
-
Viral Pria Hajar Supeltas di Karangploso, Sosoknya Telah Diamankan Polisi
-
Mertua Bacok Menantu yang Bawa Pergi Istrinya
-
10 Pesilat PSHT Jadi Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Pelajar di Malang
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Viral Tampar Siswa di Depan Gerbang, Kepsek SMPN 18 Malang Resmi Dicopot Usai Didemo Massal
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas